Kemenkominfo Berharap 8 Kemajuan Ini Dalam Pengesahan UU PDP
Terbaru

Kemenkominfo Berharap 8 Kemajuan Ini Dalam Pengesahan UU PDP

UU PDP secara umum mengatur sejumlah hal terkait data pribadi masyarakat Indonesia. Uu PDP diharapkan juga sebagai payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kemenkominfo RI, Hendri Sasmita Yuda. Foto: WIL
Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kemenkominfo RI, Hendri Sasmita Yuda. Foto: WIL

UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disetujui pada Selasa (20/09/2022) yang lalu. Disahkannya UU PDP diharapkan dapat membawa harapan baru bagi Indonesia dari kacamata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai pengusul RUU ini ke DPR.

Terbitnya UU PDP merupakan legislasi pelindungan data yang komprehensif, namun bukan berarti solusi akhir dari semua persoalan pelindungan data pribadi. Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kemenkominfo RI, Hendri Sasmita Yuda menyatakan jangan sampai hadirnya UU PDP menjadi ketakutan bagi masyarakat.

“Ketika kita mempelajari PDP, kita tidak berharap UU PDP ini menjadi paranoid. Dalam arti misalnya kita tidak perlu memberikan NIK karena ingin melindungi data pribadi, nah untuk tujuan-tujuan tertentu memberikan NIK itu penting. Jadi kita harus memahami prosesnya sesuai dengan kepatuhan,” ujar Hendri dalam sesi diskusi beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu tertutup atau paranoid dan mengajak masyarakat untuk bersikap sesuai dengan koridor yang berlaku. “Kita tidak ingin dengan adanya UU PDP ini membuat kita boleh melakukan apapun tanpa sesuai koridor,” katanya.

Dalam prosesnya, pengesahan UU PDP membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan 16 BAB dan 76 Pasal yang mengatur berbagai hal dasar untuk melindungi data pribadi setiap masyarakat Indonesia. “Mengapa begitu lama prosesnya, karena UU PDP ini memang tidak membawa suatu aturan yang baru, tetapi untuk membuat hal itu menjadi standar tidaklah mudah. Kita berharap proses yang lama dalam menyusun UU PDP ini dapat berlaku untuk beberapa tahun ke depan,” tambahnya.

Kemenkominfo sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam hal ini berharap setidaknya ada delapan poin yang diharapkan dapat memajukan dalam pengesahan UU PDP ini. Pertama, adanya kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk pelindungan data pribadi. Kedua, terdapatnya payung hukum PDP yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

Ketiga adalah tata Kelola yang intinya mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi seluruh pengendali data pribadi (dalam sektor pemerintah dan swasta). Keempat, ekonomi dan bisnis sehingga UU PDP tidak dianggap sebagai beban, melainkan kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen, meningkatkan nilai serta daya saing.

Kelima adalah teknologi, sehingga penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam pengembangan teknologi, mendorong inovasi yang beretika, bertanggungjawab, dan menghormati HAM. Keenam budaya, sehingga terdapat penyesuaian kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadi dan menghormati hak orang lain.

Ketujuh adalah sumber Daya manusia dengan mendorong pengembangan ekosistem melalui talenta baru sumber daya manusia dalam bidang pelindungan data pribadi. Kedelapan hubungan internasional untuk memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

“Sesungguhnya UU PDP ini tidak hanya soal keamanan, tetapi juga di dalamnya terdapat pemenuhan hak-hak pelindung data itu sendiri,” ujarnya.

UU PDP ini, tentu memiliki segelintir tantangan yang tidak bisa dihindari. Mulai dari penyiapan peraturan pelaksana yang komprehensif, detail dan harmonis, penerapan pada sektor publik, sektor UMKM, kewajiban penyesuaian dan pemerataan kesadaran masyarakat.

Namun terlepas dari tantangannya, UU PDP ini diharapkan menjadi pengaturan bagi hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual masyarakat Indonesia. UU PDP juga sekaligus menjadi langkah awal dari pekerjaan rumah panjang untuk menghadirkan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait