Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain
Utama

Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain

Operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

M Dani Pratama Huzaini/ANT
Bacaan 2 Menit
Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk
Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan langkah mengantisipasi registrasi kartu seluler yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain melalui fitur yang nantinya dapat diakses oleh para pelanggan kartu prabayar. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, mengatakan upaya ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan NIK dan nomor KK-nya untuk registrasi oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

 

Ia mengatakan, melalui fitur tersebut, maka pelanggan dapat mengetahui nomor kartu seluler yang telah didaftarkan melalui NIK dan KK-nya, sehingga bila ada nomor tak dikenal yang mendaftar melalui NIK maupun KK-nya dapat diketahui dan dimintakan untuk di unregistered ke gerai operator yang bersangkutan.

 

"Jadi tiba-tiba kalau ada nomor siluman yang saya tidak pernah daftarkan tinggal datang ke gerai dan minta di unreg (unregistered)," katanya Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?", di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (7/11).

 

Ia mengatakan, untuk unreg tidak disediakan fitur mandiri, pelanggan harus datang ke gerai untuk memastikan identitasnya, sehingga tidak disalahgunakan. "Kita tidak akan menyediakan fitur unreg sendiri karena kalau disediakan sendiri salah-salah orang palsu yang meng-unreg kita," katanya.

 

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan maupun menyebarkan NIK dan nomor KK orang lain dalam melakukan registrasi kartu seluler karena akan berdampak hukum sesuai dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Jangan lakukan itu, karena ini juga akan berdampak terhadap pelanggaran hukum yang lain," katanya.

 

(Baca Juga: Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA)

 

Ia mengatakan, ancaman hukuman pidana dan denda sesuai UU Administrasi Kependudukan diberikan kepada mereka yang menggunakan maupun nomor NIK dan KK orang lain tanpa haknya. Ia menambahkan, data NIK maupun KK sebenarnya telah digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan sebelumnya, seperti saat mengajukan kredit ke bank, kredit motor, membuat kartu kuning, dan berbagai keperluan lainnya.


Namun demikian, UU Administrasi Kependudukan telah menjelaskan tentang perlindungan data tersebut. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa registrasi yang dilakukan tidak memberikan akses kepada operator untuk menarik data, namun hanya mencocokkan. "Read only (hanya dibaca)," katanya.

 

Ia menambahkan, saat ini UU Administrasi Kependudukan telah mencantumkan sanksi pelanggaran bagi mereka yang menyalahgunakan data-data kependudukan.

Pasal 94:

Setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan elemen data penduduk diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

Pasal 95A:

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi terancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 96A:

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Single Identity Number

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number).

 

"Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, pada acara yang sama.

 

(Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone)

 

Zudan pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan. "Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya.

 

Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.

 

Berdasarkan data Kemkominfo, hingga pukul 12.30 WIB hari Selasa (7/11) jumlah pengguna ponsel yang sudah mendaftar ulamg kartu SIM-nya sebanyak ada 46.559.400 pengguna yg sudah registrasi. Jumlah tersebut tercatat dalam satu minggu sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga sekarang.

 

"Berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid,” ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, pada kesempatan yang sama.

 

Menurut Merza, sebenarnya registrasi kartu SIM dilakukan sejak tahun 2005. "Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Awalnya masih memberikan nama, alamat dan data yang sebenar-benarnya. Karena itu sistemnya dibuat semudah mungkin," papar Merza.

 

Pada perkembangannya, ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar. "Karena ada 360 juta nomor aktif. Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melebihi jumlah penduduk yang ada. Akhirnya data tadi tidak dapat divalidasi lagi," tukasnya lagi.

 

Tags:

Berita Terkait