Kemenko Perekonomian Kaji PPP Ajuan Freeport
Aktual

Kemenko Perekonomian Kaji PPP Ajuan Freeport

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenko Perekonomian Kaji PPP Ajuan Freeport
Hukumonline
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji skema public private partnership (PPP) untuk pembangunan smelter yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia.

"Freeport kirim surat dan mereka ingin penuhi keinginan pemerintah (terkait UU Minerba). Tapi untuk smelter mereka tawarkan suatu kebijakan di mana ada semacam membangun smelter bersama dalam pola PPP. Freeport inject dana, kita beri insentif," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Rabu (19/3).

Hatta mengatakan BUMN atau pihak ketiga lainnya juga dapat ikut dalam skema PPP tersebut, namun hal itu membutuhkan pembahasan dan kajian lebih lanjut.

"Namanya renegosiasi, perlu pembahasan mendalam. Persoalan kita sekarang, konsentrat tersebut diekspor karena ketentuan kita harus dikenakan bea keluar yang ditetapkan Menkeu soal itu," ujar Hatta.

Hatta sendiri telah mendisposisi proposal terkait skema PPP dari PT Freeport tersebut untuk dikaji oleh tim renegosiasi yang juga melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

"Karena smelter adalah kunci. Bisa lewat PPP, bisa 100 persen freeport, bisa pihak ketiga, intinya di dalam negeri. Smelter tak harus dibangun oleh pemilik tambang," kata Hatta.

Terkait wacana PT Freeport Indonesia yang akan mengajukan keberatan atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Keluar (BK) kepada sidang arbitrase, Hatta mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau arbitrase, saya tak tahu apa Freeport bawa ke sana. Kita gak bisa lewat dari UU. Tentu kita harus cari solusi secepatnya," ujar Hatta.
Tags: