Kemenkeu Ubah Aturan Penjaminan KUR
Aktual

Kemenkeu Ubah Aturan Penjaminan KUR

Ant
Bacaan 2 Menit
Kemenkeu Ubah Aturan Penjaminan KUR
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan fasilitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.05/2011 tertanggal 4 Oktober 2011.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan, untuk menjamin akurasi data tagihan imbal jasa penjaminan KUR mkaa diperlukan verifikasi atas tagihan yang disampaikan perusahaan penjaminan.


"Untuk itu pemerintah menetapkan PMK nomor 159/PMK.05/2011 pada 4 Oktober 2011 tentang perubahan keempat atas PMK nomor 135/PMK.05/2008 tentang fasilitas penjaminan KUR," kata Yudi.


Berdasarkan aturan yang baru, maka untuk meneliti kebenaran penghitungan imbal jasa penjaminan terkait pemberian fasilitas KUR kuasa pengguna anggaran melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh perusahaan penjaminan.


Selain itu, kuasa pengguna anggaran juga dapat meminta bantuan aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran yang bernilai di atas Rp10 miliar.


"Jika diperlukan, Menteri Keuangan dapat pula meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal dan atau eksternal untuk melaksanakan audit," katanya.


Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan verifikasi secara periodik atau sewaktu-waktu untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR.

Tags: