Kemenkeu Jatuhi Sanksi PTDH Rafael Alun Trisambodo
Utama

Kemenkeu Jatuhi Sanksi PTDH Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan hasil investigasi, Itjen Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Konferensi pers Kementerian Keuangan soal Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Rabu (8/3). Foto: Kemenkeu
Konferensi pers Kementerian Keuangan soal Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Rabu (8/3). Foto: Kemenkeu

Pejabat pajak non aktif Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga melakukan empat jenis fraud saat masih aktif bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atas pelanggaran tersebut, RAT dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (8/3). “Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri Keuangan juga sudah menyetujui,” kata Awan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Itjen, Awan mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan fraud yang dilakukan RAT. Pertama, RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta biaya hidup pribadi dan harta yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan, kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Baca Juga:

Kedua, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya, dan keempat  terdapat indikasi informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Selanjutnya, Awan mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya juga menemukan bahwa terdapat kepemilikan RAT di beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini juga merupakan pihak terafiliasi.

“Jadi kami Itjen juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan terkait perusahaan-perusaahaan terafiliasi tersebut,” jelas Awan.

Selain investigasi fraud, Itjen juga menjelaskan hasil tim eksaminasi atas laporan harta kekayaan RAT.  Di mana Itjen telah memiliki data seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan RAT. Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Kemudian dalam tim eksaminasi, Awan mengatakan pihaknya juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu video maupun foto dan lain sebagainya.

Untuk tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak dilaporkan. Lalu RAT juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, dan sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi.

“Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, anak atau teman,” papar Awan.

Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo membenarkan adanya keterlibatan enam perusahaan dan satu orang konsultan pajak yang merupakan mantan PNS Kemenkeu, dalam kasus RAT. Adapun enam perusahaan di maksud adalah GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR dan SCR. Nama-nama ini didapatkan dari penelusuran yang dilakukan PPATK dan KPK. Kemudian, Suryo memaparkan bahwa ada temuan pajak yang masih harus dibayar dari perusahaan tersebut.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi PDTH kepada RAT. Adapun proses selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah finalisasi pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait dengan pemberian pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, RAT masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana. Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun.

“Selanjutnya proses administrasi kepegawaian dengan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif. Ini sudah dilayangkan surat dari Pak Suryo dan dari situ nanti kita akan melakukan finalisasi secepat mungkin pemecatan sebagai PNS. Dasar yang dipakai adalah PP No.94 Tahun 2021,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait