Kemenkeu Finalisasi Aturan Terkait Insentif PPnBM
Berita

Kemenkeu Finalisasi Aturan Terkait Insentif PPnBM

Relaksasi PPnBM diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menegah yang selama 2020 lalu konsumsinya banyak tertahan karena mobilitasnya terbatas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Masyarakat kelas menengah ini banyak mengkonsumsi kebutuhan dasar saja, sementara untuk desil 1 sampai 5 itu sudah menjadi target Program PEN terutama perlinsos di mana mereka terbantu dan bahkan ditunjukkan oleh angka kemiskinan kita menjadi sangat tertolong sehingga angka kemiskinan tidak terlalu dalam," ujar Febrio.

Insentif PPnBM, lanjut Febrio, diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat mulai kuartal pertama tahun ini. Febrio menuturkan hal tersebut yang menjadi alasan pemerintah memberlakukan insentif tersebut mulai Maret 2021 agar masyarakat bisa langsung memanfaatkannya.

"Dan itu langsung mendorong juga penyaluran kredit dari perbankan sehingga harapannya multiplier effect-nya lansung kita rasakan dan salah satu yang penting juga adalah local purchase kita tetapkan sebesar minimal 70 persen sehingga ini adalah produk dalam negeri dan multiplier effect bagi penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan juga penciptaan GDP itu juga ananti cukup besar," kata Febrio.

Sementara itu pengamat pajak Fajry Akbar, pemberian insentif ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyokong industri terdampak agar dapat survive. “Mengapa? Karena banyak orang bergantung pekerjaannya dari industri otomotif,” katanya kepada Hukumonline, Senin (15/2).

Fajry juga mengingatkan bahwa industri otomotif merupakan industri yang unik dan berbeda dengan industri lainnya. Di industri otomotif, banyak pungutan tambahan diluar pajak-pajak umum seperti PPh dan lainnya, yakni PPnBM, pajak kendaraan bermotor, dan BBnKB. Selama ini, lanjutnya, insentif yang diberikan pemerintah masih dilakukan secara umum. Hal tersebut dinilai tidak cukup adil bagi industri otomotif yang dikenakan banyak pungutan.

“Tentunya tidak adil bagi industri yang dikenakan banyak pungutan, seperti industri otomotif. Karena itu, perlu pemberian insentif tambahan. Selain karena asas keadilan, juga demi efektivitas, agar insentif yang diberikan sebelumnya tidak sia-sia,” tambahnya.

Kebijakan ini pun dinilai akan memberikan dampak yang cukup besar, mengingat kendaraan jenis LMVP dan sedan adalah jenis kendaraan yang paling banyak terjual di Indonesia, dan sudah menggunakan 70 persen komponen lokal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait