Kemenkeu: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara
Berita

Kemenkeu: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara

Peraturan mengenai tata cara pengenaan pajak kepada transaksi elektronik ini segera terbit paling cepat pada akhir 2017.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

William mengatakan jika ada perberlakuan pajak baru yang hanya dikenakan kepada marketplace, padahal ada pula yang melakukan kegiatan jual beli di media sosial tanpa dikenakan pajak apa pun, hal itu tentu tidak akan adil bagi pelaku usaha marketplace.

 

"Padahal kami selama delapan tahun ini investasi besar untuk memformalkan transaksi-transaksi yang tidak formal," ujarnya.

 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah diminta hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pajak atas perdagangan elektronik e-Commerce.

 

Menurutnya, kehati-hatian ini penting agar kebijakan tak berpengaruh negatif bagi industri e-commerce maupun para pelakunya. "Mengingat e-Commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujar Yustinus.

 

Yustinus mengatakan, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku bisnis rintisan (start up) seyogianya mendapat perlakuan berbeda alias insentif, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.

 

Ia menuturkan, pemerintah dapat fokus pada registrasi, yaitu pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak melalui representative office yang ada untuk pelaku luar negeri dan/atau menjadi pengusaha kena pajak. Domain kewenangan sendiri memang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun seyogianya tidak masuk ke ranah pajak. 

 

(Baca Juga: Kemenkeu Masih Kaji Level Playing Field Platform e-Commerce)

 

Saat registrasi, para pelaku e-Commerce sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi. Atas dasar itu, koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Kominfo menjadi hal yang sangat penting.

Tags:

Berita Terkait