Kemenkes Alihkan Jamkesmas ke PT Askes
Berita

Kemenkes Alihkan Jamkesmas ke PT Askes

Sebanyak 86,4 juta peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenkes Alihkan Jamkesmas ke PT Askes
Hukumonline

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2014, pemerintah mengalihkan program Jamkesmas ke PT Askes. Menurut Menkes, Nafsiah Mboi, jajaran Kemenkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan PT Askes akanmemberikan perhatian khusus dalam menjalani proses pengalihan peserta Jamkesmas itu. Sehingga, tahun depan sudah tidak ada lagi persoalan Jamkesmas yang diwariskan kepada BPJS Kesehatan.

Khusus untuk kepala dinkes tingkat provinsi di seluruh Indonesia, Nafsiah menginstruksikan agar mereka memberi dukungan sehingga pengalihan peserta Jamkesms dapat berjalan baik. Menurutnya, peran Dinkes tingkat provinsi sangat penting karena berperan menetapkan kebijakan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerahnya. Nafsiah tidak ingin mendengar ada kepala Dinkes yang tidak peduli atas proses pengalihan atau transformasi PT Askes ke BPJS Kesehatan.

Selain itu Nafsiah juga mendorong agar Dinkes untuk lebih terbuka dan sensitif terhadap perubahan atau dimulainya era jaminan kesehatan yang menyeluruh lewat BPJS Kesehatan. “Saya minta saudara (Kepala Dinkes seluruh Indonesia,-red) melakukan pembinaan dan pemantauan di wilayah masing-masing,” katanya dalam acara penandatanganan kerjasama pengalihan peserta Jamkesmas di Jakarta, Minggu (8/9).

Pada acara yang dihadiri kepala Dinkes dan cabang PT Askes dari berbagai daerah itu Nafsiah menegaskan, aparat pemerintahan yang mengurusi bidang kesehatan dari tingkat nasional sampai daerah jangan berpangku tangan ketika BPJS Kesehatan sudah berjalan. Namun, harus berperan aktif mendorong agar BPJS Kesehatan mampu meningkatkan kepesertaan. Sebab, langkah itu diperlukan agar jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage dapat dicapai lewat BPJS Kesehatan. “Seluruh penduduk harus terjamin, masuk BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Di samping mendorong kepesertaan, Nafsiah memandang perlu bagi seluruh pihak terkait meningkatkan penyelenggaraan kesehatan yang promotif dan preventif. Lewat cara itu, jumlah penduduk yang sakit dapat dikurangi sehingga biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dapat berkurang karena masyarakat sehat. Selaras dengan itu Nafsiah mengatakan sudah meminta para ahli kesehatan melakukan kajian terhadap semua jenis penyakit, terutama katastropik atau memakan biaya mahal. Seperti, kanker, gagal ginjal, stroke dan diabetes. “Kita minta bagaimana mencegah terjadinya penyakit itu. Sehingga mengurangi kesakitan dan kecacatan,” ujarnya.

Oleh karenanya, untuk keberlanjutan jaminan kesehatan nasonal yang digelar BPJS Kesehatan Nafsiah mengingatkan pentingnya kendali biaya. Seperti obat-obatan dan alat kesehatan, tidak sedikit yang diperoleh dengan cara impor. Untuk mendorong agar biaya kesehatan tidak mahal, obat-obatan dan alat kesehatan itu mestinya tidak dipatok pajak impor terlampau tinggi. Kemudian, perlu juga mendorong perusahaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri agar mampu mengembangkan produk-produknya. Sehingga dapat menopang keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Terkait klaim peserta Jamkesmas, Nafsiah mengatakan Kemenkes bertanggung jawab atas seluruh klaim yang diajukan peserta Jamkesmas sampai 31 Desember 2013. Setelah itu tanggung jawab beralih ke PT Askes yang bakal berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Saat yang sama, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan pengalihan peserta Jamkesmas ke PT Askes merupakan amanat yang diberikan pihak berwenang dalam rangka transformasi ke BPJS Kesehatan. Program pengalihan itu meliputi, pelaksanaan koordinasi dan simulasi dalam proses pengalihan program Jamkesmas ke BPJS Kesehatan. Kemudian, pelaksanaan sosialisasi jaminan kesehatan nasional. Lalu, penyelesaian pembayaran terhadap klaim fasilitas, pelayanan kesehatan yang telah diterima peserta Jamkesmas.

Serta, pendayagunaan verifikator independen Jamkesmas sebagai SDM sesuai kualifikasi yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. Selain itu, pengalihan program juga meliputi pemanfaatan teknologi aplikasi verifikasi klaim dan sistem pelaporan pelaksanaan program Jamkesmas ke BPJS Kesehatan. Sekaligus, pengalihan data kepesertaan penerima Jamkesmas tahun 2013 ke dalam BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI.

“Perjanjian kerjasama ini akan mempermudah langkah kami dalam upaya percepatan tahapan peralihan, mengingat 113 hari menuju 1 Januari 2014 bukanlah waktu yang lama,” tutur Fachmi.

Fachmi memperkirakan peserta Jamkesmas jumlahnya 86,4 juta orang. Ketika BPJS Kesehatan berjalan, peserta Jamkesmas itu masuk dalam kategori peserta PBI. Untuk mempermudah pembayaran iuran bagi peserta bukan penerima upah, PT Askes sudah menggandeng beberapa bank. Kemudian, akan disimulasikan bagaimana cara membayar iuran.

Tags:

Berita Terkait