Kemenhut Tetapkan Tersangka Perdagangan Ilegal Satwa
Berita

Kemenhut Tetapkan Tersangka Perdagangan Ilegal Satwa

Jual beli melalui internet.

inu
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

PPNS Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan menetapkan satu tersangka perdagangan ilegal satwa liar. Tersangka, berinisial RS bin ESS, terjaring operasi penertiban perdagangan ilegal satwa liar yang dilakukan petugas Ditjen PHKA, Selasa (14/8).


“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gaharu II No. 6 Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenhut, Sumarto melalui siaran pers, rabu (15/8).


Dia menguraikan saat menggeledah rumah, petugas Ditjen PHKA menemukan selembar kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) dalam keadaan utuh. Operasi langsung dipimpin Dirjen PHKA Darori.


Tersangka bersama tiga orang lain yang ada di rumah tersebut langsung diboyong ke kantor Ditjen PHKA untuk diperiksa. Lalu, petugas melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersebut. “Supaya bisa lebih luas mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” tutur Sumarto.


Hasilnya, selain menetapkan tersangka, petugas mengetahui bagaimana modus operandi penjualan ilegal satwa langka tersebut.


Diketahui, perdagangan illegal satwa liar dilindungi ini melalui jaringan internet. Penjual menunggah foto barang yang diperdagangankan. Berikut nomor kontak beserta harga.


Calon pembeli akan menghubungi penjual melalui nomor telepon yang ada dalam internet. Apabila harga disepakati, maka pembeli terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.  Kemudian barang yang dibeli dikirim melalui jasa pengiriman barang. Ataupun diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup.


Sumarto sampaikan oleh petugas, perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan semua unsur dalam pasal yang disangkakan berupa pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp100 juta.


Ditambahkan Sumarto, operasi ini dilakukan Kemenhut bekerjasama dengan Mabes Polri dan Interpol melalui ASEAN WEN. Lembaga terakhir sedang melakukan Operasi Libra dan Operasi WildLife Crime melalui Media Internet.


Diharapkan dengan adanya berbagai operasi penertiban ini, semakin menekan laju kepunahan tanaman dan satwa liar (TSL) di alam dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kepada para pemilik satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya, diimbau agar menyerahkan ke Kantor BKSDA setempat. Apabila diketahui memiliki ataupun memperjualbelikannya akan ditindak dan diproses secara hukum.


Harimau sumatera termasuk sub spesies terancam punah (critically endangered) oleh lembaga konservasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN). Masuk pula dalam appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).


Kategori tersebut berarti segala bentuk perdagangan hidup dan atau mati termasuk produk turunannya dilarang oleh peraturan internasional. Kecuali untuk keperluan nonkomersial tertentu dengan izin khusus.


Saat ini jumlah populasi harimau sumatera di ex-situ (lembaga konservasi) di Indonesia sebanyak 129 ditambah tiga anakan yang lahir di Kebun Binatang Medan. Sehingga total menjadi 132 ekor. Ditambah yang ada di lembaga konservasi luar negeri sejumlah 244 ekor.

Tags: