Kemenhut Tetapkan Tersangka Perdagangan Ilegal Satwa
Berita

Kemenhut Tetapkan Tersangka Perdagangan Ilegal Satwa

Jual beli melalui internet.

inu
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

PPNS Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan menetapkan satu tersangka perdagangan ilegal satwa liar. Tersangka, berinisial RS bin ESS, terjaring operasi penertiban perdagangan ilegal satwa liar yang dilakukan petugas Ditjen PHKA, Selasa (14/8).


“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gaharu II No. 6 Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenhut, Sumarto melalui siaran pers, rabu (15/8).


Dia menguraikan saat menggeledah rumah, petugas Ditjen PHKA menemukan selembar kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) dalam keadaan utuh. Operasi langsung dipimpin Dirjen PHKA Darori.


Tersangka bersama tiga orang lain yang ada di rumah tersebut langsung diboyong ke kantor Ditjen PHKA untuk diperiksa. Lalu, petugas melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersebut. “Supaya bisa lebih luas mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” tutur Sumarto.


Hasilnya, selain menetapkan tersangka, petugas mengetahui bagaimana modus operandi penjualan ilegal satwa langka tersebut.


Diketahui, perdagangan illegal satwa liar dilindungi ini melalui jaringan internet. Penjual menunggah foto barang yang diperdagangankan. Berikut nomor kontak beserta harga.


Calon pembeli akan menghubungi penjual melalui nomor telepon yang ada dalam internet. Apabila harga disepakati, maka pembeli terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.  Kemudian barang yang dibeli dikirim melalui jasa pengiriman barang. Ataupun diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup.

Tags: