Kemenhub Diminta Tegas Atur Tarif Tiket Pesawat
Berita

Kemenhub Diminta Tegas Atur Tarif Tiket Pesawat

Sejak aturan tarif batas atas dan bawah ini dikeluarkan pada 15 Mei, ketentuan tersebut ternyata dianggap belum mampu menurunkan harga tiket pesawat. Harga tiket tarif pesawat masih dianggap mahal sehingga keluhan masyarakat tetap bermunculan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut pasal 130 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 11 Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan, terdapat ketentuan sanksi administratif bagi maskapai yang terbukti melanggar. Sanksi itu berupa peringatan, pembekuan, pencabutan dan/atau denda administratif.

 

(Baca: Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun)

 

Sehingga, Indra menilai seharusnya sanksi administratif ini diberlakukan apabila perusahaan  penerbangan tidak mengikuti penetapan tarif dari Kementerian Perhubungan. Dia juga mengimbau agar penerapan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 sesuai dengan pasal 126 UU 1/2009 mengenai penetapan tarif yang dihitung berdasarkan komponen besaran tarif per rute penerbangan satu kali penerbangan untuk setiap penumpang. Penentuan tarif tersebut terdiri dari hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan kemampuan daya beli, pajak pertambahan nilai (PPN).

 

Kemudian, terdapat juga komponen berupa asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang yang besarannya ditetapkan oleh menteri keuangan dan biaya tambahan dari badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang bersifat khusus.

 

Indra juga menekankan agara Direktur Jendral Perhubungan Udara mengusulkan kepada Menteri Perhubungan  besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan untuk setiap penumpang setelah koordinasi dengan asosiasi penerbangan.

 

Usulan tersebut melampirkan perhitungan biaya operasi pesawat udara, justifikasi penyesuaian tarif dasar dan/atau tarif jarak, hasil bahasan dengan masyarakat transportasi udara dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan kelompok pelayanan penerapan tarif 100 % dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara niaga terhadap pelayanan standart maksimum (full service) dan setinggi-tingginya 90 % dari tarif maksimum pelayanan standart menegah (medium service) dan setinggi-tingginya 85 % dari tarif maksimum untuk pelayana standart minimum (no frill service).

 

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Kemudian, menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2015 menteri perhubungan tersebut, besaran tarif yang telah ditetapkan oleh menteri perhubungan harus dipublikasi melalui media cetak dan elektronik kepada konsumen. Publikasi besaran tarif yang ditetapkan menteri perhbungan sekurang-kurangya dalam waktu 15 hari kerja sebelum diberlakukan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait