Kemendagri Terbitkan Pedoman Akta Kelahiran
Utama

Kemendagri Terbitkan Pedoman Akta Kelahiran

Teknisnya diserahkan ke masing-masing daerah.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut Donny mengingatkan agar Kepala Dinas Dukcapil berhati-hati saat memverifikasi dokumen pendukung keabsahan dan status hukum anak karena menyangkut implikasi hak-hak keperdataan mereka. “Ini butuh keyakinan yang memadai karena menyangkut status anak dari perkawinan yang sah, anak luar kawin, anak temuan, tetapi mereka tetap diberikan akta kelahiran,” tegasnya. 

Sebelum putusan MK, ada tiga kategori pencatatan kelahiran anak. Pertama, pencatatan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak peristiwa kelahiran. Kedua, adalah pelaporan kelahiran dalam jangka waktu 60 hari hingga satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan atas persetujuan kepala instansi pelaksana setempat. Dan ketiga adalah pelaporan kelahiran yang melewati satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Namun kategori tersebut berubah sejak ada putusan MK. Yaitu pencatatan kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari. Sedangkan mereka yang terlambat dari jangka waktu tersebut harus mendapatkan keputusan terlebih dulu dari Kepala Instansi Pelaksana untuk mencatatkan kelahiran.

Mahkamah Agung sendiri menindaklanjuti putusan MK dengan diterbitkannya surat edaran No 1 Tahun 2013.

Dalam surat yang diterbitkan pada 1 Mei 2013 itu, MA menegaskan bahwa sejak surat diterbitkan, pengadilan tak lagi berwenang mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Dengan demikian surat edaran tersebut sekaligus mencabut surat edaran No 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu tahun Secara Kolektif.

Namun begitu MA berharap agar pengadilan segera menyelesaikan penetapan atas permohonan yang sudah teregister. “Supaya masyarakat bisa memperoleh haknya,” tutup Ketua MA Hatta Ali dalam surat tersebut.

Tags:

Berita Terkait