Kemendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI
Utama

Kemendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI

Usulan sanksi penghentian kegiatan sebuah ormas harus meminta pertimbangan MA.

ASH
Bacaan 2 Menit


Dia menjelaskan, jika sebuah ormas memiliki badan hukum, maka proses pembubarannya harus melalui putusan pengadilan atas permohonan yang diajukan oleh menteri. Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM yang berhak mengajukan gugatan pencabutan izin badan hukum lembaga tersebut.

“Jadi, pembubaran itu (FPI) tidak bisa ujug-ujug, tetapi harus disertai beberapa tindakan awal yang mendahului seperti peringatan sampai tiga kali. Kalau tidak digubris, kemudian diberikan sanksi penghentian hibah atau bantuan dari pemerintah atau penghentian kegiatan. Kemudian, baru menteri minta pengadilan mencabut badan hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, Ahok mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham dan Kemendagri agar membubarkan kelompok FPI lantaran menolak dirinya untuk menduduki kursi nomor satu di Jakarta dengan menggelar aksi demo berkali-kali. Puncaknya, pada Senin (10/11) kemarin sekaligus memperingati Hari Pahlawan. Ahok menilai tindakan FPI sudah melanggar konstitusi.

“Kalau mau demo-demo, ya silakan saja. Sekarang saya juga sedang siapkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham agar membubarkan FPI di seluruh Indonesia,” kata Ahok Balai Kota Jakarta Senin (10/11) kemarin.
Tags:

Berita Terkait