Kemendag Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran
Terbaru

Kemendag Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran

Melainkan alat komoditas.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Jerry memaparkan menurut data Kemendag, 80-90 persen pelanggan atau pengguna trading kripto umumnya adalah generasi muda berusia 20-30 tahun. Hal itu membentuk sebuah pemahaman bahwa kripto sebagai salah satu aset dan komoditas itu potensial sebagai produk digital.

"Jadi, bisa dibayangkan ini bagaimana kripto menggerakkan trafik dan menaikkan volume, dan kami juga memastikan bahwa perdagangan ini ke depannya akan terus meningkat dan menciptakan sebuah ekosistem baru bagi pertumbuhan produk-produk digital," tukas Wamendag.

Ia menambahkan beberapa jenis aset kripto banyak diminati banyak kalangan di Indonesia, khususnya generasi muda. Dalam hal ini, Bitcoin menjadi yang paling digemari dari beberapa jenis token lainnya.

Dari data tersebut, Jerry mengatakan bahwa ke depannya, aset kripto akan coba diversifikasi, diatur, dan dipastikan legalitasnya secara hukum oleh Kementerian Perdagangan. "Kami juga akan membuatnya semakin terintegrasi dengan menghadirkan bursa kripto sebagaimana yang banyak media sampaikan tentang pernyataan dari kami," pungkas Jerry.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menyampaikan kemunculan aset kripto memiliki sisi negatif seperti penipuan. SWI telah memblokir 62 entitas aset kripto ilegal. “Modusnya beragam, janjikan fixed income 1 persen per hari, 14 persen per minggu. Lalu, mereka juga menggunakan skema multi level marketing, piramida,” jelas Tongam.

Pelaku penipuan tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan skema ponzi dalam memasarkan aset kripto. “Kecenderungan pelaku penipuan ini memanfaatkan skema ponzi sehingga banyak penawaran yang berkedok jual aset kripto tapi akhirnya scam. Paling mirisnya korbannya petani,” jelas Tongam.

Dengan demikian, dia menekankan pentingya edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan. “Perlu digaris bawahi kegiatan aset kripto ini bukan ranah OJK. Dalam rangka perlindungan masyarakat OJK bentuk SWI dari 13 kementerian dan lembaga. Kami melakukan pencegahan kerugian berupa edukasi masyarakat agar kenal aset kripto itu seperti apa. Kami juga lakukan tindakan represif hentikan kegiatannya, kami undang yang ilegal dan kami juga umumkan kepada masyarakat entitas ilegal tersebut. Kami juga laporkan kepada kepolisian,” jelas Tongam.

 

Tags:

Berita Terkait