Kemendag Siapkan Rp10,9 M untuk Perlindungan Konsumen
Berita

Kemendag Siapkan Rp10,9 M untuk Perlindungan Konsumen

Sebagian dana akan digunakan untuk membentuk BPSK di sejumlah daerah.

Yoz/Mys
Bacaan 2 Menit

Sumber: Kasie Kelembagaan BPSK Kemendag

 

Wisnu mengatakan, kegagalan dalam proses penyelesaian sengketa pernah dialami BPSK. Namun ia mengingatkan, gagal di sini dalam arti pelaku usaha dan konsumen tidak hadir dalam proses penyelesaian sengketa, pelaku usaha tidak setuju untuk menyelesaikan sengketa konsumen di BPSK, dan pelaku usaha dan konsumen tidak menemukan kata sepakat dalam memilih cara penyelesaian di BPSK.

 

Diakui Wisnu, untuk saat ini sosialisasi BPSK ke masyarakat masih kurang. Bahkan, tambahnya, aparatur negara sendiri masih banyak yang kurang memahami apa makna dan fungsi badan yang satu ini. Hal itulah yang menyebabkan minimnya aduan konsumen kepada lembaga ini di saat mereka mempunyai sengketa dengan pelaku usaha.

 

“Padahal, prinsip dasar penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dilakukan secara mudah, sederhana, dan cepat,” tuturnya.

 

Saat ini memang sudah ada lembaga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Namun, sesuai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999, lembaga ini hanya bertugas memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah, akan tetapi tidak bertindak menyelesaikan perkara yang dihadapi konsumen.

 

Kendati demikian, unsur yang terdapat di BPSK hampir sama dengan yang ada di BPKN. Bila anggota BPKN terdiri dari unsur pemerintah, LSM, praktisi, dan konsumen yang diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sedangkan BPSK terdiri dari pemerintah, LSM, dan LPKSM.

 

Dengan dana Rp10,9 miliar yang disiapkan Kemendag, Wisnu berharap, ke depan BPSK bisa menjalin hubungan atau jaringan kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, Bupati atau walikota diharapkan bisa mendukung kinerja badan ini, terutama dalam menyediakan sarana dan prasarana. Maklum, hidup tidaknya badan yang satu ini tergantung dari kebijakan otonomi daerah.

 

Relatif

Dihubungi terpisah, Ketua Harian YLKI, Husna Zahir tidak mempermasalahkan besaran dana yang akan diberikan Kementerian Perdagangan untuk membangun BPSK. Menurutnya, untuk membangun kesadaran konsumen memang dibutuhkan dana yang besar. Hal itu didukung pula oleh jumlah penduduk dan wilayah Indonesia yang demikian luas.

Tags: