Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Salah satu perubahan adalah mengeluarkan lampiran III tentang barang kiriman PMI sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Selanjutnya, ketentuan impor barang kiriman PMI akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satu isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.
Dengan demikian, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dibebaskan dari aturan tentang perizinan impor, sehingga barang kiriman PMI dapat bebas diterima keluarga PMI di Indonesia dengan baik.
Baca juga:
- Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!
- BP2MI Soroti Tindakan Diskriminasi Bea Cukai terkait Pembongkaran Barang Pekerja Migran
Demikian penegasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyusul keputusan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” kata Zulkifli Hasan, ssbagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Rabu (17/4).
Zulkifli menjelaskan bahwa hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.