Kemendag Jelaskan 7 Substansi Permendag 8/2024 Soal Impor
Terbaru

Kemendag Jelaskan 7 Substansi Permendag 8/2024 Soal Impor

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi muatan kontainer. Hol
Ilustrasi muatan kontainer. Hol

Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sosialisasi digelar secara daring pada pada Selasa, (21/5/2024) kepada para pelaku usaha termasuk importir dan importir produsen.  

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana.

“Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024. Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” ungkap Arif yang dikutip dalam laman resmi Kemendag, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:

Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor. Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas.  Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Tags:

Berita Terkait