Kemendag Dukung Proses Hukum Kasus Impor Baja
Terbaru

Kemendag Dukung Proses Hukum Kasus Impor Baja

Kemendag mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem digitalisasi dengan baik guna mencegah terjadinya praktik suap.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali tersandung kasus korupsi. Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (LN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Teranyar, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan. Kejagung telah menahan Tahan pada Kamis, (19/5). Melalui  siaran  pers, Kejagung menetapkan pegawai  Kemendag  berinisial  TB  selaku  Kasubag Tata  Usaha  periode  2017-2018  dan  sebagai  Kasi  Aneka  Industri  Periode  2018-2020  pada  Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan bahwa Kemendag menyatakan pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi  atau  baja,  baja  paduan, dan produk  turunannya yang terjadi pada 2016–2021. 

Baca Juga:

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan  siap  untuk  selalu  memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Suhanto dalam pernyataan tertulis, Senin (23/5).

Suhanto  kembali  menekankan  apa  yang  selalu  ditegaskan  Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi bahwa jajaran  Kemendag  wajib  menjalankan  pelayanan  perizinan  di  bidang  perdagangan  sesuai ketentuan  dan  secara  transparan.  Untuk  itu,  Suhanto  mendukung  proses  hukum  jika  terbukti  terjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut  Suhanto,  Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi  yang  dilantik  Presiden  Joko  Widodo  pada 23  Desember  2020  telah  menegaskan  sikap  antikorupsi  harus  dilaksanakan  oleh  seluruh  pegawai  diseluruh unit Kemendag.

“Seperti  yang  selalu  dipesankan  oleh  Menteri  Perdagangan,  kami  selalu  menginstruksikan  para pegawai  Kementerian  Perdagangan  untuk  selalu  bekerja  sesuai  ketentuan  dan  secara  transparan. Kemendag  selalu  siap  membantu  proses  penegakan  hukum  yang  tengah  berlangsung,  karena  tindak korupsi  dan  penyalahgunaan  wewenang  menimbulkan  kerugian  negara  danberdampak    terhadap perekonomian nasionalsertamerugikan masyarakat,” jelasnya.

Suhanto  memastikan  bahwa  perizinan  di  bidang  perdagangan  sudah  dilaksanakan  melalui  sistem elektronik.   Digitalisasi   perizinan   ini   dimaksudkan   untuk   mempercepat   pelayanan   dan   sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.

“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah  mencegah terjadinya korupsi dalam  prosesperizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,”ujarnya.

Suhanto  mengimbau  pelaku  usaha  juga  ikut  serta  mendukung  upaya  Kemendag  menjalankan  sistem ini dengan baik.

Tags:

Berita Terkait