Kemenaker-Polri Teken MoU Perkuat Sinergisitas Lindungi Buruh Migran
Berita

Kemenaker-Polri Teken MoU Perkuat Sinergisitas Lindungi Buruh Migran

Ruang lingkup MoU ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapastias dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) diharapkan mampu membenahi persoalan yang selama ini dihadapi buruh migran Indonesia. UU PPMI menunjukkan Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Untuk mewujudkan harapan itu dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi seluruh pihak. Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan yakni menjalin kerja sama melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap pelindungan kepada pekerja migran, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri karena ini hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker Ida usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Polri tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ida mengatakan Kemnaker dan Polri berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran. Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergisitas itu juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Ida menegaskan sebagaimana mandat UU PPMI, pelindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen mulai dari pusat sampai daerah. 

“Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman lagi. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ida. (Baca Juga: Kemenaker Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Buruh Migran)

Untuk mendukung implementasi MoU ini, Ida meminta Polri melakukan sosialisasi kepada jajarannya di daerah. Begitu pula Ditjen Binapenta dan PKK, diharapkan segera melakukan sosialisasi. Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.

Ruang lingkup MoU ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait