Kemenag Terbitkan Regulasi Baru untuk ‘Sehatkan’ Bisnis Umrah
Berita

Kemenag Terbitkan Regulasi Baru untuk ‘Sehatkan’ Bisnis Umrah

Terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, praktisi hukum yang concern terhadap investasi bodong, Herdiyan Saksono berpendapat bahwa banyak hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah, terutama regulasi. Ia menilai, beberapa pelanggaran UU terjadi dalam kasus umrah bodong. Mulai dari skema yang digunakan dalam kasus-kasus investasi bodong selama ini adalah sistem ponzi. Jika merujuk kepada UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sistem ponzi sangat dilarang digunakan. Hal ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perdagangan. Selain itu, ada pelanggaran dalam UU Perlindungan Konsumen.

 

Pasal 8:

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.

Pasal 9:

Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.

 

Pelanggaran-pelanggaran seperti ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, lanjutnya, jumlah korban umrah bodong tidaklah sedikit. Pemerintah diminta untuk mengambil tindakan yang nyata, salah satunya adalah melakukan audit terhadap perusahaan jasa umrah. Dan yang utama, melakukan perbaikan di beberapa sektor regulasi.

 

“Pemerintah jangan diam, korban banyak. Harus audit para perusahaan haji dan umrah. kasus seperti ini harus ada solusi, ini sudah seperti kayak kaset kusut. Regulasi dibenahi,” katanya kepada Hukumonline.

 

Mengembangkan SIPATUH

Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama. Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. 

 

Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air. 

 

(Baca Juga: Skema Ponzi, Jerat Penipuan Investasi dengan Korban Bernilai Triliunan)

 

Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jemaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Tags:

Berita Terkait