Kembali Rekrut CHA, KY Tekankan Aspek Kualitas dan Integritas
Berita

Kembali Rekrut CHA, KY Tekankan Aspek Kualitas dan Integritas

Hal itu penting mengingat jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari. Foto: RES
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari. Foto: RES

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) dan sekaligus calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019 untuk memenuhi permintaan kebutuhan MA. Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc pada MA.

 

Berdasarkan surat kedua Wakil Ketua MA Bidang NonYudisial Nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabaatan Hakim Agung tanggal 22 Mei 2019, MA membutuhkan 11 orang hakim agung. Rinciannya, 4 orang untuk kamar Perdata menggantikan Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution, 3 orang untuk kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo, 2 orang untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun, dan 1 orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

 

Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah 9 orang. Rinciannya, 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA dan 6 hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak 3 orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang.

 

Karena itu, KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan CHA dari jalur karier dan nonkarier untuk ikut seleksi calon hakim agung tahun 2019. Bagi APINDO dan  Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga diharapkan untuk mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar mengikuti seleksi.

 

“KY juga membuka kesempatan seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor pada MA,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Selasa (28/5/2019). Baca Juga: Alasan DPR Tak Loloskan 4 CHA

 

Persyaratan dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari tanggal 28 Mei - 25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA ini dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

 

Berkas persyaratan untuk CHA dimasukkan ke dalam map berwarna hijau, berkas persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA dimasukkan ke dalam map berwarna merah, dan berkas persyaratan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA dimasukkan ke dalam map kuning. 

 

Selanjutnya berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 (stempel pos) ke Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung atau Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat 10450, telp: (021) 3905876-77/31903661, faks: (021) 31903661 atau diterima paling lambat 25 Juni 2019 pukul 16.00 WIB jika diantar langsung ke Kantor KY.

 

Aidul menegaskan dalam mencari 11 CHA dan 9 calon hakim ad hoc pada MA, KY menekankan pada aspek kapasitas (kualitas) dan integritas calon. Hal itu penting mengingat jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

 

Nantinya, para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

 

Sebelumnya, Selasa (21/5/201) lalu, Komisi III DPR menolak empat CHA usulan KY yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Keputusan menolak diambil setelah 7 fraksi memberi penilaian seragam dengan menolak seluruhnya. Sementara tiga fraksi lainnya ada yang menerima 1 calon, ada pula semua calon.

 

Keempat CHA yang ditolak DPR itu adalah Ridwan Mansyur (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung); Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadian Tinggi Sulawesi Tengah); Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan), dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak). Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji seleksi untuk kamar perdata. Sementara Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar tata usaha negara (TUN)

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menerangkan penolakan atau tidak meluluskan keempat CHA lantaran berdasarkan rapat pleno, setidaknya 7 fraksi partai yang terdapat dalam Komisi III memberi penilaian menolak semua CHA. Ketujuh fraksi partai itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), F-PAN, F-PKS, F-Demokrat, F-Nasdem, F-Gerindra. Sementara F-PKB menerima semua calon. Sedangkan F-Golkar dan F-Hanura masing-masing menerima 1 calon dari 4 calon yang diusulkan.

 

Alasan mendasar Komisi III menolak seluruh calon, karena semuanya dipandang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi hakim agung. Selain harus memiliki kepandaian menangani setiap perkara, juga berlaku adil terhadap para pihak. Begitu pula dengan rekam jejak yang baik menjadi bagian catatan bagi Komisi III dalam memberikan penilaian.

Tags:

Berita Terkait