Kembali Marak Kebocoran Data, RUU PDP Mendesak Disahkan
Terbaru

Kembali Marak Kebocoran Data, RUU PDP Mendesak Disahkan

Absennya UU yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi beserta kewajiban dan sanksi para pelaku yang bergerak di dalamnya semakin membuka peluang terjadinya kebocoran data.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Untuk itu, lanjut Trissia, RUU PDP menjadi sangat relevan. RUU PDP nantinya akan mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019, serta memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana data dikelola, diproses, dan disimpan.

“Urgensi pengesahan kedua RUU ini perlu terus digaungkan. Jangan sampai kita harus menunggu kejadian kebocoran data pribadi yang lebih besar lagi terjadi dan membawa kerugian di kemudian hari,” imbuh Trissia.

Di tahun 2020, pemberitaan ramai menyoroti bocornya data milik 91 juta akun pengguna platform sebuah e-commerce. Beberapa kejadian serupa kembali terulang beberapa kali sepanjang tahun 2020, seperti bocornya 13 juta data akun pengguna Bukalapak hingga data 2,3 juta pemilih dalam Pemilihan Umum 2014 yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setahun berselang, masyarakat Indonesia kembali digegerkan oleh di tengah absennya belum disahkannya PDP dengan adanya kebocoran data 279 juta pelanggan BPJS Kesehatan pada pertengahan Mei 2021. Trissia menduga tidak tertutup kemungkinan terjadi kejadian-kejadian lainnya yang luput dari pantauan media maupun masyarakat luas.

Trissia mengatakan belum disahkannya RUU PDP juga turut mengancam kelangsungan ekosistem ekonomi digital Indonesia. Disadari atau tidak, masyarakat sebagai pemilik data dan yang secara hakiki memegang ‘consent’ akan data akan dirugikan jika kerangka regulasi mengenai perlindungan data pribadi masih berada dalam status quo.

Tags:

Berita Terkait