Keluarkan Surat Edaran, MA Wajibkan 56 Pengadilan Negeri Terapkan e-Court
Berita

Keluarkan Surat Edaran, MA Wajibkan 56 Pengadilan Negeri Terapkan e-Court

MA tengah mempersiapkan e-litigation.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Sementara di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Untuk lingkungan peradilan TUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang.

Saat ini 56 PN yang diwajibkan menggunakan e-court adalah PN Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Bekasi, Tanggerang, Semarang, Surakarta, Surabaya, Sidoarjo, Medan, Palembang, Makassar, Bale Bandung, Tasikmalaya, Cibinong, Serang, Tegal, Cilacap, Pati, Klaten, PN Sragen, PN Sukoharjo,  Yogyakarta, Sleman, Malang;

Selanjutnya, PN di Jember, Gresik, Banyuwangi, Banda Aceh, Lubuk Pakam, Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang,  Batam, Dumai, Jambi, Bengkulu, Tanjung Karang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Sungguminasa, Watampone, Kendari, Palu, Manado, Ambon, Jayapura, Denpasar, Mataran, dan Kupang.

(Baca juga: E-Litigation, Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?).

Diketahui, MA pun tengah mempersiapkan peluncuran e-litigation yang ditargetkan rampung Agustus tahun ini melalui Perubahan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Perubahan Perma tersebut ditargetkan akan diluncurkan pada hari ulang tahun MA yang ke-74, yakni Agustus 2019 mendatang.

Menu e-litigationnantinya dapat diselenggarakan persidangan perkara perdata secara elektronik sesuai hukum acara yang berlaku. Misalnya, acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan, dan pembacaan putusan/penetapan.

Tags:

Berita Terkait