Keluarga Berperan Penting Perangi Korupsi
Berita

Keluarga Berperan Penting Perangi Korupsi

Keluarga diharapkan dapat memberi saran dan dukungan kepada pegawai Ditjen Pajak untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

FNH
Bacaan 2 Menit
Keluarga Berperan Penting Perangi Korupsi
Hukumonline

Dalam rangka menyambut hari Anti Korupsi Sedunia yang akan diperingati pada 9 Desember mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan peringatan hari Anti Korupsi dengan mengusung tema "Dukungan Keluarga Dalam Mewujudkan Pegawai Ditjen Pajak yang Bersih dan Anti Korupsi."

Acara yang digelar di Kantor DJP Jakarta, Rabu (4/12) tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. Dalam sambutannya, ia menegaskan korupsi merupakan suatu tindakan kriminal yang harus dicegah karena korupsi menurunkan potensi penerimaan negara.

Sebagai salah satu sektor yang empuk, tak heran jika sektor pajak menjadi sasaran empuk untuk melakukan tindakan korupsi. Contohnya saja, lanjutnya, tertangkapnya Gayus Tambunan dan Dana, sebagai pegawai pajak, menjadi kasus pajak terbesar yang pernah terjadi di lingkungan DJP.

Dampaknya tentu saja merugikan negara karena penerimaan negara menjadi tidak maksimal. Lainnya, citra DJP di mata masyarakat menjadi tercoreng. "Saya berharap semua semua pegawai menanamkan sikap anti korupsi," kata Chatib.

Layaknya virus, Chatib mengatakan perilaku korupsi dapat menjangkiti siapa saja termasuk pegawai pajak. Untuk itu, rasa kejujuran menjadi langkah awal untuk mencegah tindakan korupsi. "Kejujuran adalah trigger untuk mencegah korupsi," tegasnya.

Selain merugikan negara, korupsi juga akan berdampak langsung terhadap keluarga. Untuk itu, Chatib menegaskan kejujuran terhadap diri sendiri yang ditanamkan oleh pegawai Ditjen Pajak akan membersihkan DJP dari praktek korupsi.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan dukungan keluarga juga menjadi faktor untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan DJP. Diharapkan, keluarga dapat memberikan saran dan dukungan yang positif kepada pegawai Ditjen Pajak agar terhindar dari tindakan korupsi.

Diakui Fuad, peringatan hari Anti Korupsi yang dilaksanakan di Kantor DJP merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2013 tentang Aksi Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.

Rangkaian peringatan hari Anti Korupsi ini sebelumnya sudah dimulai dengan kegiatan penilaian inisiatif integritas dan Anti Korupsi Tahun 2013. Selain itu, juga ada beberapa program yang telah disusun oleh DJP sebagai rangkaian dari Anti Korupsi seperti, penerapan whistleblowing system, internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, pembentukan unit kepatuhan internal dan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Tags:

Berita Terkait