Namun, bila dilihat lebih dalam pelaksanaan syarat belum pernah dipidana penjara ini dalam praktek sangat lemah. Ini bisa dilihat dari kasus Dirwan tersebut. Selama proses persidangan, bukti putusan yang telah memidanakan Dirwan tak bisa dihadirkan. Maklum saja, perkara pidana itu memang sudah berlangsung belasan tahun yang lalu. Bukti Dirwan pernah dipenjara hanya berdasarkan keterangan rekannya sesama mantan napi dan sipir penjara.
Sistem pengelolaan putusan yang belum komprehensif memang bisa jadi hambatan untuk melaksanakan syarat tersebut. Dirwan bahkan pernah 'lolos' dari syarat ini ketika memimpin DPRD Bengkulu Selatan selama dua periode. 'Lolos' nya Dirwan dalam pencalonan sebagai Cabup juga menjadi bukti lemahnya pengimplementasian norma syarat belum pernah dipidana penjara ini. KPU Bengkulu Selatan mengaku telah memverifikasi ke Pengadilan Negeri domisili Dirwan di Bengkulu Selatan. Hasilnya nihil. Tentu saja Dirwan dianggap bersih, karena ia memang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kelemahan implementasi ini juga akan digunakan Robertus sebagai salah satu argumentasinya. Pengadilan saja sudah lupa pernah memvonisnya, pungkas Zairin.