Tindakan sasaeng kian bikin geram. Sudah banyak idol Korea yang menjadi korban perilaku obsesifnya. Kalau seandainya tindakan tersebut dilakukan di Indonesia, bagaimana hukum memandangnya?
#BiarMakinPaham, Mimin sudah rangkum penjelasan mengenai berbagai perilaku sasaeng beserta ancaman pidananya di Indonesia. Simak sampai habis, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu!
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) - bit.ly/KUHP_HOL
- UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) - s.id/UU_ITE - sebagaimana telah diubah oleh UU 19/2016 (“UU 19/2016”) - s.id/19_2016
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/196”) - bit.ly/Permenkominfo20_2016
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)- s.id/Perma_2_2012
Putusan:
Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 - bit.ly/MK1_2013