Kekhawatiran KPK Terhadap RKUHP
Berita

Kekhawatiran KPK Terhadap RKUHP

Berisiko rerhadap pemberantasan korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. "Itu tegas, jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan Undang-Undang Tipikor lagi tetapi undang-undang dalam KUHP," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (30/5), seperti dilansir Antara.

 

Sementara itu, kata dia, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. "Itu tidak disebutkan juga apakah di dalam RKUHP itu sekarang tetap disebutkan kewenangan lembaga KPK, bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu saya belum miliki, sudah diminta tetapi selalu berubah-ubah walaupun saya ikuti terus tetapi bahwa ini draf terakhir finalnya yang akan diserahkan ke DPR belum saya lihat juga wujudnya," tuturnya.

 

Kedua, kata Syarif, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), misalnya korupsi di sektor swasta.

 

"Akan tetapi, dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta, padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura)," ujarnya.

 

Keempat, terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP. "RKUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, ini penting banget karena kalau denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali," kata Syarif.

 

Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. (Baca Juga: Pengesahan RKUHP Bakal Jadi ‘Kado’ HUT RI ke-73)

 

"Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Syarif.

 

Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum RKUHP. "Kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu 'kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan," tuturnya.

 

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan RUU KUHP menjadi UU dan akan menjadi kado hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.

 

"Pembahasan RUU KUHP sedang berjalan. DPR menargetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini, tepat pada HUT RI nanti dselesaikan ini dengan baik," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berserta jajaran menteri di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

 

Ia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru. (Baca Juga: Kala RKUHP Belum Lindungi Kelompok Rentan)

 

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menaruh keyakinan kepada DPR untuk dapat menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

 

"Saya yakin kalau DPR mau itu bisa, tiga bulan waktu yang cukup untuk menyelesaikan itu. Soal UU teroris saja dalam lima hari selesai, ini masih ada waktu tiga bulan untuk poin-poin itu disepakati bersama," kata Jusuf Kalla.

 

Terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres, Kalla menilai hal itu wajar diatur mengingat pemimpin negara wajib dihormati seperti terjadi di negara-negara lain. "Kalau mengkritik dengan benar, itu tidak ada soal; tapi kalau memang menghina ya dimana-mana negara itu punya aturan seperti itu. Bagaimanapun suatu negara kalau presiden dan wakil presidennya tidak dihormati, ya salah," tambahnya.

 

Sementara itu tentang pasal-pasal perzinahan dan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), Jusuf Kalla mengatakan hal itu dapat diatur dengan keberadaan hakim dan jaksa untuk membatasi definisi kriminalisasi.

 

"Di situlah fungsi hakim dan jaksa, untuk membatasi mana kriminalisasi dan mana yang tidak," kata JK.

 

“Dulu, kriminalisasi selalu ada hubungannya dengan sistem pemerintahan otoriter, dulu seenaknya saja masuk penjara; sekarang mana ada? Tidak ada," tambahnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait