Nining mengungkapkan bukan kali ini saja buruh jadi korban kekerasan aparat kepolisian. Dalam unjuk rasa, 16 Agustus 2019 di Jakarta, aparat melakukan penangkapan terhadap buruh dan mahasiswa, mereka melarang massa yang menuju gedung DPR/MPR untuk menyampaikan aspirasi.
Ketua bidang advokasi AJI Indonesia Joni Aswira mencatat lebih dari 5 jurnalis yang mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian. Bahkan, ada jurnalis TV yang mobil operasionalnya dirusak sekelompok massa di kawasan Senayan, Jakarta. “Kami mendorong agar kasus kekerasan ini diproses secara hukum,” ujarnya.
Kewenangan berlebihan
Terpisah, komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan sejak awal lembaganya mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan kekerasan dan penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi. Komnas HAM mendapat rekaman sejumlah video yang menunjukan kekerasan tersebut. Tindakan berlebihan yang dilakukan aparat tidak hanya melahirkan pelanggaran HAM, tapi juga mengancam aksi damai itu sendiri.
Anam melihat aparat kepolisian sudah bertindak cukup baik dalam menangani demonstrasi 21-24 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu di Jakarta. Praktik itu harus diterapkan dalam menangani demonstrasi lainnya. Untuk menindak penggunaan kewenangan yang berlebihan, Anam meminta Divisi Propam Kepolisian menggelar investigasi. Langkah ini penting untuk memastikan semua tindakan yang berlawanan dengan pedoman penanganan aksi demontrasi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah ada Komisioner Komnas HAM yang turun ke lapangan. Antara lain menyambangi sejumlah RS yang menangani korban seperti RS Pelni dan RS Pusat Pertamina di Jakarta,” kata Anam ketika dihubungi, Rabu (25/9/2019).