Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
Berita

Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara

Negara hanya memiliki saham di perusahaan BUMN.

FNH
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Radjagukguk. Foto: Sgp
Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Radjagukguk. Foto: Sgp

Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI) Erman Radjagukguk mengatakan bahwa kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan negara. Pasalnya, ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara.


Erman merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.


Selanjutnya, Pasal 11 menyatakan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. BUMN yang berbentuk Perum juga adalah bagian badan hukum yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa Perum  memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.


Pasal 7 Ayat (6) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juga menjelaskan bahwa BUMN dapat memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.


Berdasarkan beberapa hal di atas, Erman menilai bahwa BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara. Akibat kesalahpahaman dalam pengertian “kekayaan negara” ini, tuduhan tindak pidana korupsi juga mengancam Direksi BUMN.


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memang menjelaskan bahwa seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik dipisahkan atau tidak dipisahkan merupakan bagian dari keuangan negara. Namun, Erman menekankan bahwa “kekayaan negara yang dipisahkan” dalam BUMN yang dimaksud adalah secara fisik berbentuk saham yang dipegang oleh negara. Tetapi, harta kekayaan yang dimiliki oleh BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara.


Salah pengertian atas “kekayaan negara” membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan-tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara. Padahal UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika seseorang dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


“Saya berpendapat bahwa kekayaan yang dipisahkan tersebut dalam BUMN adalah lahirnya berbentuk saham yang dimiliki oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN tersebut,” katanya dalam Konferensi Hukum Nasional yang bertajuk “Permasalahan Hukum Keuangan Negara Ditinjau dari Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku, Teori dan Praktik Bernegara di Indonesia” di FHUI Depok, Rabu (31/10).


Lalu, apakah kerugian dari satu transasksi dalam PT BUMN (Persero) berarti menjadi kerugian PT BUMN (Persero) dan otomatis menjadi kerugian negara? Erman berpendapat bahwa kerugian dari satu transaksi tidak menjadi kerugian atau otomatis menjadi kerugian negara.


Pernyataan ini juga merujuk pada Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas yang mengatakan bahwa dalam waktu lima bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan ke dalam RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya antara lain perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba/rugi dari buku tabungan yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.


Dengan demikian, kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti kerugian perseroan terbatas tersebut karena ada transaksi-transaksi lain yang menguntungkan. Jika neraca menunjukkan angka kerugian, bukan berarti secara otomatis menjadi kerugian negara karena mungkin ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan.


Meski kekayaan BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara, Erman mengatakan pemerintah selaku pemilik saham memiliki hak untuk menuntut Direksi suatu perusahaan BUMN jika terbukti melakukan penggelapan, pemalsuan data dan laporan keuangan, pelanggaran UU Perbankan, pelanggaran UU Pasar Modal, pelanggaran UU Anti Monopoli, pelanggaran UU Anti Pencucian Uang dan UU lainnya yang memiliki sanksi pidana.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Hambra, menjelaskan bahwa BUMN memang menghadapi banyak permasalahan legal salah satunya adalah keuangan BUMN yang disamakan dengan keuangan negara, bahkan kekayaan BUMN juga disamakan dengan kekayaan negara. Dan yang lebih parah, merugikan BUMN disamakan dengan korupsi.


“BUMN masih menghadapi permasalahan legal terutama persoalan keuangan negara dan kekayaan negara,” katanya pada acara yang sama.


Tidak hanya itu. Sinergi BUMN dianggap melanggar UU Anti Monopoli, terlalu banyak instansi yang ingin mengatur BUMN, BUMN masih dianggap sebagai instansi pemerintah dan BUMN disamakan dengan Badan Publik. Selain itu, banyak permasalahan aset tetap BUMN yang tidak produktif dan dijarah.


Hambra mengingatkan bahwa BUMN adalah badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan negara selaku pendirinya. Karena itu, hubungan negara dan BUMN hanya sebatas kepemilikan saham atau modal sementara aset yang dimiliki oleh BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri.


“Status kepemilikan negara terhadap BUMN berbeda dengan status kepemilikan BUMN terhadap asetnya. Aset BUMN bukan aset negara,” katanya.


Jika konsep keuangan negara adalah keuangan BUMN dan kekayaan negara adalah kekayaan BUMN dibenarkan, lanjutnya, maka  negara harus siap menghadapi konsekuensi yang nanti dialami oleh PT BUMN. Artinya, seluruh utang BUMN harus dibayar oleh negara, dalam perkara BUMN aset negara bisa disita atau dibekukan oleh pihak lawan BUMN serta apabila BUMN pailit, maka negara juga ikut dinyatakan pailit.

Tags: