Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
Berita

Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara

Negara hanya memiliki saham di perusahaan BUMN.

FNH
Bacaan 2 Menit


“Saya berpendapat bahwa kekayaan yang dipisahkan tersebut dalam BUMN adalah lahirnya berbentuk saham yang dimiliki oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN tersebut,” katanya dalam Konferensi Hukum Nasional yang bertajuk “Permasalahan Hukum Keuangan Negara Ditinjau dari Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku, Teori dan Praktik Bernegara di Indonesia” di FHUI Depok, Rabu (31/10).


Lalu, apakah kerugian dari satu transasksi dalam PT BUMN (Persero) berarti menjadi kerugian PT BUMN (Persero) dan otomatis menjadi kerugian negara? Erman berpendapat bahwa kerugian dari satu transaksi tidak menjadi kerugian atau otomatis menjadi kerugian negara.


Pernyataan ini juga merujuk pada Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas yang mengatakan bahwa dalam waktu lima bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan ke dalam RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya antara lain perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba/rugi dari buku tabungan yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.


Dengan demikian, kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti kerugian perseroan terbatas tersebut karena ada transaksi-transaksi lain yang menguntungkan. Jika neraca menunjukkan angka kerugian, bukan berarti secara otomatis menjadi kerugian negara karena mungkin ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan.


Meski kekayaan BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara, Erman mengatakan pemerintah selaku pemilik saham memiliki hak untuk menuntut Direksi suatu perusahaan BUMN jika terbukti melakukan penggelapan, pemalsuan data dan laporan keuangan, pelanggaran UU Perbankan, pelanggaran UU Pasar Modal, pelanggaran UU Anti Monopoli, pelanggaran UU Anti Pencucian Uang dan UU lainnya yang memiliki sanksi pidana.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Hambra, menjelaskan bahwa BUMN memang menghadapi banyak permasalahan legal salah satunya adalah keuangan BUMN yang disamakan dengan keuangan negara, bahkan kekayaan BUMN juga disamakan dengan kekayaan negara. Dan yang lebih parah, merugikan BUMN disamakan dengan korupsi.


“BUMN masih menghadapi permasalahan legal terutama persoalan keuangan negara dan kekayaan negara,” katanya pada acara yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: