Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
Berita

Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara

Negara hanya memiliki saham di perusahaan BUMN.

FNH
Bacaan 2 Menit


Tidak hanya itu. Sinergi BUMN dianggap melanggar UU Anti Monopoli, terlalu banyak instansi yang ingin mengatur BUMN, BUMN masih dianggap sebagai instansi pemerintah dan BUMN disamakan dengan Badan Publik. Selain itu, banyak permasalahan aset tetap BUMN yang tidak produktif dan dijarah.


Hambra mengingatkan bahwa BUMN adalah badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan negara selaku pendirinya. Karena itu, hubungan negara dan BUMN hanya sebatas kepemilikan saham atau modal sementara aset yang dimiliki oleh BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri.


“Status kepemilikan negara terhadap BUMN berbeda dengan status kepemilikan BUMN terhadap asetnya. Aset BUMN bukan aset negara,” katanya.


Jika konsep keuangan negara adalah keuangan BUMN dan kekayaan negara adalah kekayaan BUMN dibenarkan, lanjutnya, maka  negara harus siap menghadapi konsekuensi yang nanti dialami oleh PT BUMN. Artinya, seluruh utang BUMN harus dibayar oleh negara, dalam perkara BUMN aset negara bisa disita atau dibekukan oleh pihak lawan BUMN serta apabila BUMN pailit, maka negara juga ikut dinyatakan pailit.

Tags: