Kekalahan Tempo Bertambah Di PN Jaktim
Utama

Kekalahan Tempo Bertambah Di PN Jaktim

Perseteruan pengusaha Tomy Winata dengan Tempo berakhir dengan skor tiga lawan satu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan pernyataan Goenawan Mohammad di Koran Tempo tentang preman, dinilai menghina Tomy. Ini adalah kekalahan ketiga Tempo dari Tomy.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Kekalahan <i>Tempo</i> Bertambah Di PN Jaktim
Hukumonline
Kali ini giliran PN Jaktim memutuskan klahan dari Tomy Winata. Pada persidangan hari ini (17/05), Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai Zainal Abidin Sangadji dalam putusannya menyebutkan, pernyataan Goenawan Moehammad di 12 Maret 2003 mencemarkan nama baik nama baik pengusaha grup Artha Graha, Tomy Winata.

Perseteruan Tomy vs Tempo di pengadilan 

No.

Tanggal Putusan

Pengadilan

Putusan

1.

20 Januari 2004

PN Jaksel

Koran Tempo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi AS$ 1juta kepada Tomy Winata

2.

24 Februari 2004

PN Jakpus

-          Gugatan Tomy Winata tidak dapat diterima

-          Gugatan kurang pihak, karena tidak memasukkan pihak detik.com

3.

18 Maret 2004

PN Jakpus

-          Majalah Tempo terbukti melakukan perbuatan hukum, dan harus membayar ganti rugi Rp500 juta

-          Majalah Tempo dan tergugat lain tidak berhasil membuktikan proposal renovasi pasar Tanah Abang senilai Rp53 miliar

4.

17 Mei 2004

PN Jaktim

-          Pernyataan Goenawan Mohammad yang dimuat di Koran Tempo mencemarkan nama baik Tomy Winata

-          Gugatan ganti rugi materiil dan immateriil ditolak karena tidak ada rinciannya

Sumber: Pusat data hukumonline, 2004

Di akhir persidangan, kuasa hukum Goenawan Mohammad, Todung Mulya Lubis langsung menyatakan banding. Ia juga mengatakan pihaknya tidak akan minta maaf atas artikel tersebut. Kami tidak akan menyatakan minta maaf kepada Tomy Winata, tegas Todung. Menurut Todung, tanggapan Goenawan maupun artikel dalam Koran Tempo bukan merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang diputuskan majelis.

Gugatan materiil dan immateriil ditolak

Walaupun Goenawan dan Koran Tempo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim menolak seluruh gugatan ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukan Tomy Winata.

Gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp20 miliar ditolak majelis karena tidak terperinci. Untuk itu ganti rugi tidak dapat dikabulkan, ujar ketua majelis.

Sementara itu kuasa hukum Tomy Winata, Erman Umar menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim. Ketidakpuasan itu karena tidak dikabulkannya gugatan ganti rugi. Namun, ia masih menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

ekaTempoKoran Tempo

Namun, pada bagian lain pertimbangannya, majelis mengakui pernyataan Goenawan merupakan pengaruh dari penyerbuan kantor majalah Tempo, 8 Maret 2003 yang dinilainya sebagai perbuatan preman.

Menurut majelis, penggunaan kata-kata preman yang diucapkan Goenawan--redaktur senior Majalah Tempo--dan kemudian dimuat dalam Koran Tempo merupakan bentuk pencemaran nama baik dan melanggar Hak Asasi Manusia. Komentar Goenawan dinilai membawa pengaruh mengingat ia adalah wartawan senior dan cukup dikenal masyarakat.

Selain itu, majelis berpendapat pernyataan yang dikeluarkan Goenawan merupakan campuran dari kepentingan pribadi. Hal itu terjadi karena adanya penyerbuan oleh segerombolan massa ke kantor Majalah Tempo di Jl.Proklamasi, 8 Maret 2003. Untuk itu, pernyataan Goenawan Jangan sampai negara dipimpin preman, dianggap majelis berkaitan dengan penyerbuan 8 Maret 2003. Pernyataan tersebut , menurut majelis, keluar karena Goenawan pernah memimpin Tempo sehingga memiliki kepentingan pribadi.

Kendatipun menilai pernyataan Goenawan mencemarkan nama baik Tomy, namun majelis sendiri mengakui bentuk penyerangan terhadap kantor majalah Tempo merupakan perbuatan preman. Penyerangan kantor Tempo merupakan perbuatan preman, kata Zainal.

Dengan terbukti adanya pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum, majelis mengharuskan Goenawan dan Koran Tempo meminta maaf. Permintaan maaf tersebut harus dimuat di harian Kompas selama dua hari berturut-turut di dalam kolom berukuran 4x15 cm.

Halaman Selanjutnya:
Tags: