Kejutan Akhir Tahun di Sektor Energi
Review 2013:

Kejutan Akhir Tahun di Sektor Energi

Beragam keputusan penting sektor energi lahir sepanjang akhir tahun.

KAR
Bacaan 2 Menit
Kejutan Akhir Tahun di Sektor Energi
Hukumonline
Di penghujung tahun 2013, sektor energi diwarnai beberapa peristiwa penting. Mulai dari peristiwa mengejutkan berupa penangkapan Kepala Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas). Peristiwa menggembirakan atas pengambil-alihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke pangkuan Ibu Pertiwi. Hingga peristiwa menggemparkan dengan diputuskannya ketentuan larangan ekspor mineral mentah tanpa pengecualian.

Di pertengahan tahun, tepatnya hari Rabu (14/8) dini hari, industri migas dikejutkan penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK. Rudi ditangkap di kediamannya di bilangan Brawijaya, Jakarta, pukul 00.00 WIB. Rudi ditangkap atas dugaan suap oleh perusahaan minyak yang berpusat di Singapura, Kernel Oil.

Penangkapan ini kemudian menyeret beberapa nama penting dunia migas ikut diperiksa KPK. Tercatat, pihak yang sempat diperiksa KPK adalah Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana, Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko, Sekretaris Kemneterian ESDM Waryono Karno, hingga Menteri ESDM Jero Wacik.

Sepanjang semester kedua tahun ini juga muncul beragam keputusan terkait kontrak karya migas beraroma nasionalisasi. Pada tanggal 18 September 2013, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan timah asal Malaysia PT Koba Tin. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan perpanjangan dengan total waktu hingga lima bulan lamanya.

Pasca keputusan atas kontrak Koba Tin tersebut, pengelolaan wilayah kerja pertambangan perusahaan itu diserahkan kepada PT Timah (Persero) Tbk. Namun,status wilayah kerja pertambangan Koba Tin saat ini menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). PT Timah hanya akan mengelola wilayah itu, tetapi tidak diperkenankan memproduksi timah, hingga pemerintah menunjuk kontraktor wilayah itu.

Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak juga diberlakukan pemerintah terhadap PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak, Riau. Berdasarkan Surat Menteri ESDM Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Siak usai berakhirnya kontrak tersebut.

Namun meski sudah tidak diperpanjang, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani.

Selain Blok Siak, pemerintah juga telah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, Wilayah Kerja tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013. "Medco ditunjuk sebagai operator sementara Blok Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di blok tersebut," ungkap Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro.

Terhitung sejak 3 November 2013, Kilang Tuban milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah mulai beroperasi. Kilang ini pun kembali aktif mengolah kondensat dari Terminal Minyak dan Kondensat Senipah. Kilang TPPI mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2006. Akan tetapi, sejak bulan Desember 2011 operasional kilang tersebut dihentikan karena menghadapi berbagai masalah, termasuk masalah keuangan.

Di sisi lain, keputusan mengenai nasib Blok Mahakam masih belum menunjukan tanda-tanda kepastian. Menteri ESDM Jero Wacik berencana menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur hal itu. Namun, pengamat energi Kurtubi menyayangkan rencana Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik yang ingin menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) soal Blok Mahakam. Kurtubi menduga Permen itu dibuat sebagai langkah memperpanjang kontrak Total E&P di Blok Mahakam.

“Harusnya menerbitkan Permen untuk mengambil alih kuasa penuh dari pengelolaan Blok Mahakam,” katanya.

Di tengah kegamangan soal perpanjangan kontraknya, Blok Mahakam sempat mengalami kebocoran. Semburan terjadi pada Jumat, 8 November 2013 dari pengeboran yang menggunakan rig Raissa di Lapangan Tunu. Vice President Human Resources PT Total E&P Indonesie, Arividya Novianto, memastikan material yang keluar tidak berbahaya, karena bukan gas basah yang mengandung hidrokarbon.

Walau mengeluarkan biaya yang tidak sedikit akibat semburan gas ini, kerugian yang ditimbulkan seluruhnya ditanggung asuransi. “Seluruh kerugian telah ditanggung asuransi, berapa kerugiannya nanti saja kan akan dihitung oleh pihak asuransinya,” katanya.

Peristiwa yang cukup fenomenal di akhir tahun ini adalah keputusan DPR dan Kementerian ESDM melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 mendatang. Tanggal 5 Desember lalu, Pasal 170 UU Minerba No. 4 Tahun 2009 diputuskan akan konsisten diterapkan. Keputusan ini memunculkan penolakan dari kalangan pengusaha dan pekerja tambang.

Menyusul gemparnya keputusan larangan ekspor mineral, muncul euphoria atas resminya PT Inalum menjadi BUMN. Pemerintah Indonesia memiliki legalitas memiliki Inalum setelah ditandatanganinya Akte Pengalihan Saham. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Dahlan selaku Menteri BUMN dengan perwakilan Nippon Asahan Aluminium Hiroshi Haruta, di Jakarta, pada tanggal 19 Desember lalu.
Tags:

Berita Terkait