Kejati Jatim Jemput Paksa La Nyalla Matalitti
Aktual

Kejati Jatim Jemput Paksa La Nyalla Matalitti

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejati Jatim Jemput Paksa La Nyalla Matalitti
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjemput paksa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Senin mengatakan, penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka La Nyalla tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim.

"Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyalla terkait dengan kasus tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, upaya penjemputan paksa merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

"Penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyalla tidak hadir pada panggilan ketiga," katanya.

Ia mengatakan, sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyalla di tiga rumahnya yang berada di Surabaya.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan penjemputan paksa ini, karena kami mendapatkan laporan kalau rumah tersangka La Nyalla dijaga oleh massa dari Pemuda Pancasila," katanya.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan di mana posisi La Nyalla saat akan dilakukan penjemputan paksa.

"Biarkan tim intelijen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyalla. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus seperti ini," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Riyadh UB menyatakan ketidakhadiran kliennya karena adanya pengajuan praperadilan.

"Proses praperadilan itu kan cepat, paling selama sepekan sudah selesai prosesnya," katanya.

Pengacara La Nyalla Matalitti yakni, Ahmad Riyadh, menyebutkan kliennya sudah patuh hukum terkait dengan penetapan tersangka dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

"Setiap ada pemanggilan, kami selalu bersurat dan meminta penundaan pemeriksaan, jadi dimana sikap klien kami yang tak patuh hukum," tanya dia saat memberikan keterangan kepada media, Senin.

Ia mengemukakan pihaknya tak bisa menghalangi langkah Kejati Jatim untuk melakukan penjemputan paksa terhadap kliennya.

"Itu kewenangan mereka tapi kami sudah berusaha meminta penundaan pemeriksaan terkait dengan kasus ini," katanya.

Disinggung terkait masalah akan ditetapkannya La Nyalla sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, Riyadh mengaku belum mengetahuinya. Bahkan, kabar keberadaan La Nyalla di Luar Negeri (LN) tak begitu saja diterimanya.

"Kami ini tinggal di negara hukum, jadi kalau ngomong ya harus berdasarkan bukti, kalau Pak Nyalla ada di luar negeri, kan gampang ngeceknya, bisa tanya ke Imigrasi aja langsung," katanya.
Tags: