Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas Bahasyim Assifie
Berita

Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas Bahasyim Assifie

Jaksa dari pengawasan dilibatkan untuk meneliti berkas Bahasyim untuk meminimalisir adanya penyimpangan dalam penanganan berkas perkara. Pengacara tersangka akan bersifat pasif dengan mengamati penyidikan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas Bahasyim Assifie
Hukumonline

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa guna meneiliti berkas perkara mantan pejabat eselon II di Bappenas dan eselon III di Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie. “Keenam jaksa itu berasal dari seluruh bidang di Kejati DKI Jakarta,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah melalui sambungan telepon, Selasa (13/4).

 

Hidayat menjelaskan, jaksa peneliti berkas Bahasyim itu dipimpin oleh Fahriza yang kini menjabat Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasie Pratut) Kejati DKI Jakarta. Menurut dia, jaksa peneliti bertugas meneliti unsur-unsur yang disangkakan terhadap Bahasyim.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengamini pernyataan Hidayat. Pembentukan enam jaksa peneliti itu dilakukan setelah Kejati DKI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya tertanggal 9 April 2009 dengan nomor B/3643/IV/2010. “SPDP tersebut diterima Kejati DKI Jakarta kemarin siang (Senin 12 April),” ujarnya.

 

Lebih jauh Didiek menjelaskan, perbuatan Bahasyim dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Bahasyim juga dibidik dengan Pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Mengenai komposisi jaksa peneliti, Didiek menyatakan akan melibatkan jaksa dari berbagai divisi di Kejati. “Karena disangkakan UU Korupsi, maka ditunjuk Jaksa Pidsus. Sedangkan Jaksa Pidum ditunjuk juga karena ada sangkaan UU Pencucian Uang. Sedangkan jaksa pengawasan diperlukan untuk memberikan rambu-rambu agar tak terjadi penyimpangan dalam penanganan berkas perkara Bahasyim,” ujarnya.

 

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Bahasyim, Jhon K Aziz mengaku akan menunggu dan menghormati hasil penyidikan. “Kami tentu ingin tahu dulu kalau itu korupsi, korupsi apa? anggaran kapan? dan kalau gratifikasi, siapa yang memberi?” ujarnya kepada hukumonline.

 

Pencucian Uang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi enggan membocorkan hasil kajian tim bidang Pidsus terhadap rekening fantastis Bahasyim. Menurut dia informasi rekening Bahasyim bersifat rahasia. Untuk itu Marwan meminta agar tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak Polda Metro jaya. “Itu rahasia, tunggu saja hasil penyidikan dari Polda,” ujarnya.

 

Keengganan Marwan membeberkan hasil kajian terhadap rekening Bahasyim bukannya tanpa alasan. Ia menunjuk UU Pencucian Uang yang melarang penyidik, penuntut umum maupun hakim untuk mempublikasikan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Di lain pihak, Jhon K Aziz menepis tudingan pencucian uang yang dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, penyidik mesti menemukan pokok perkara terlebih dahulu sebelum menuduh Bahasyim. Misalnya, jelas Jhon, pencucian uang hasil dari kejahatan korupsi, uang hasil kejahatan perjudian dan uang dari hasil kejahatan narkotika. Lebih jauh ia menjelaskan uang senilai Rp64 miliar memang tersimpan dan benar adanya milik Bahasyim. Namun, uang tersebut murni hasil jerih payah hasil kerja kliennya.

 

Malahan uang tersebut, menurut Jhon, murni dan tidak bersinggungan dengan jabatan Bahasyim selama menjabat jabatan di Ditjen Pajak maupun Bapennas. “Itu hasil dari kreatifitas dia berusaha dari tahun 70-an. Kalau sekumpul sampai 2004 senilai Rp28 miliar wajar saja. Kalau seumpama itu hasil kreatifitas usaha kalau menurut saya itu wajar,” pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Bahasyim dituding telah memiliki uang senilai Rp64 miliar yang tersimpan di rekening BNI milik istrinya, Sri Purwanti dan anaknya Winda Arum Hapsari. Diduga, rekening milik istri dan anaknya merupakan tempat menyimpan hasil gratifikasi sejumlah fee atas jasa bantuan dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Dengan begitu, ia pun dituding berperan sebagai makelar perpajakan pada Dirjen Pajak. Kini rekening tersebut telah diblokir.

 

Akibat jumlah uang yang tersimpan di rekening istri dan anaknya, Bahasyim menjalani sejumlah pemeriksaan selama sepuluh jam di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/4). Mantan pegawai Dirjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) ini seusai menjalani pemeriksaan pun langsung digelandang ke sel tahanan di Polda Metro Jaya.

 

Tags: