Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas Bahasyim Assifie
Berita

Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas Bahasyim Assifie

Jaksa dari pengawasan dilibatkan untuk meneliti berkas Bahasyim untuk meminimalisir adanya penyimpangan dalam penanganan berkas perkara. Pengacara tersangka akan bersifat pasif dengan mengamati penyidikan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas Bahasyim Assifie
Hukumonline

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa guna meneiliti berkas perkara mantan pejabat eselon II di Bappenas dan eselon III di Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie. “Keenam jaksa itu berasal dari seluruh bidang di Kejati DKI Jakarta,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah melalui sambungan telepon, Selasa (13/4).

 

Hidayat menjelaskan, jaksa peneliti berkas Bahasyim itu dipimpin oleh Fahriza yang kini menjabat Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasie Pratut) Kejati DKI Jakarta. Menurut dia, jaksa peneliti bertugas meneliti unsur-unsur yang disangkakan terhadap Bahasyim.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengamini pernyataan Hidayat. Pembentukan enam jaksa peneliti itu dilakukan setelah Kejati DKI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya tertanggal 9 April 2009 dengan nomor B/3643/IV/2010. “SPDP tersebut diterima Kejati DKI Jakarta kemarin siang (Senin 12 April),” ujarnya.

 

Lebih jauh Didiek menjelaskan, perbuatan Bahasyim dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Bahasyim juga dibidik dengan Pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Mengenai komposisi jaksa peneliti, Didiek menyatakan akan melibatkan jaksa dari berbagai divisi di Kejati. “Karena disangkakan UU Korupsi, maka ditunjuk Jaksa Pidsus. Sedangkan Jaksa Pidum ditunjuk juga karena ada sangkaan UU Pencucian Uang. Sedangkan jaksa pengawasan diperlukan untuk memberikan rambu-rambu agar tak terjadi penyimpangan dalam penanganan berkas perkara Bahasyim,” ujarnya.

 

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Bahasyim, Jhon K Aziz mengaku akan menunggu dan menghormati hasil penyidikan. “Kami tentu ingin tahu dulu kalau itu korupsi, korupsi apa? anggaran kapan? dan kalau gratifikasi, siapa yang memberi?” ujarnya kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: