Kejati DKI Jakarta Dianggap Bertanggung Jawab Matinya Tersangka
Aktual

Kejati DKI Jakarta Dianggap Bertanggung Jawab Matinya Tersangka

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejati DKI Jakarta Dianggap Bertanggung Jawab Matinya Tersangka
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas meninggalnya tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron Kementerian Koperasi dan UKM di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, demikian Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Sampai sekarang belum ada penjelasan ke publik mengenai meninggalnya tersangka Hasnawi Bachtiar. Padahal tersangka itu masih jadi tahanan dari kejaksaan," katanya di Jakarta, Jumat.

Boyamin Saiman menambahkan dengan meninggalnya tersangka baru itu dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat akan adanya konspirasi agar yang bersangkutan tidak membocorkan terkait dugaan korupsi itu.

Terlebih lagi, kata dia, penyidik kejaksaan pernah memeriksa anak dari pejabat tinggi.

Bahkan, Boyamin berani menyatakan penyebab meninggalnya tersangka itu merupakan bentuk kelalaian dari kejati karena sesuai aturan jika seseorang tersangka menderita suatu penyakit maka bisa saja penahanannya ditangguhkan atau dibantarkan. Pengawasan Kejagung juga harus turun tangan memeriksa pihak-pihak terkait dan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi, katanya.

Selain itu, ia mengharapkan kejaksaan untuk segera menetapkan aktor intelektual di balik dugaan tindak pidana korupsi itu yang diduga dilakukan oleh salah seorang anak pejabat tinggi di tanah air.

Kalau aktor intelektualnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa ditelusuri apakah ada keterkaitan dengan meninggalnya Hasnawi Bachtiar itu, katanya.

Hasnawi Bachtiar pada 19 Maret 2014 terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejati DKI Jakarta setelah mengeluhkan gangguan kesehatan hingga meninggal di RS Polri Kramat Jati dan sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari Kejati DKI Jakarta.

Dalam kasus itu, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan Direktur PT Image Media Jakarta, Hendra Saputra sebagai tersangka.

Hendra Saputra dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu terjadi pada tahun 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp23,4 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.

Selain itu, kata dia, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp17,114 miliar.
Tags: