Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Petugas Pajak
Berita

Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Petugas Pajak

Dengan alasan trigger mechanism, kasus diserahkan ke Kejaksaan Agung.

fat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Foto: Sgp

KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan di daerah Cibubur. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, oknum pegawai pajak berinisial AS yang ditangkap lembaganya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Bogor. AS ini diduga sebagai penerima suap.


Sedangkan untuk si pemberinya, berinisial E yang diduga sebagai orang suruhan dari PT GEA. Bersama dengan kedua orang tersebut, tim KPK yang melakukan operasi tangkap tangan juga mengamankan seseorang, yakni supir dari E. Untuk motif penyuapan, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut masih mendalaminya.


Bambang menjelaskan, penangkapan ini terjadi di Perumahan Legenda Cibubur. Di tempat kejadian tersebut, tim KPK hanya berhasil menangkap E dan supirnya. Sedangkan AS, berhasil melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Alhasil, terjadi kejar-kejaran antara AS dengan tim KPK.


"AS melarikan diri dengan kendaraannya, terjadi kejar mengejar, dan kemudian tertangkapnya di Perumahan Kota Wisata Cibubur," ujar Bambang di Tanjung Lesung, Jumat (13/7).


Dalam penangkapan ini, tim KPK memperoleh uang sebesar Rp300 juta yang diduga sebagai suap. Uang tersebut kemudian dijadikan barang bukti.


Bambang mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari kerjasama KPK dengan Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) atau bagian pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan Kejaksaan Agung.


Hingga kini, KPK belum bisa memastikan apakah hasil tangkap tangan ini akan ditanganinya atau tidak. Tapi, lanjut Bambang, pimpinan KPK punya kecenderungan menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.


Alasannya sebagai bentuk bagian dari trigger mechanism di mana Kejaksaan Agung juga turut andil dalam penangkapan serta juga karena penanganan perkara di KPK yang melebihi batas.


"Kalau tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara diserahkan ke Kejaksaan. Pekerjaan penyidik dan penuntut banyak untuk ukuran 700 (personil) sudah overload. Sekitar 25 kasus. Dengan alasan sebagai trigger mechanism kami punya kecenderungan menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung," kata Bambang.


Komunikasi Intensif

Bambang menuturkan, penangkapan ini merupakan bagian dari komunikasi intensif antara lembaganya dengan Ditjen Pajak Kemenkeu, khususnya KITSDA dan aparat penegak hukum lain. Hal ini diperlukan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar. Nilainya dapat mendapai 68 persen dari APBN Indonesia.


Salah satu adanya komunikasi intensif, menurut Bambang, terlihat dari adanya kasus yang tengah diselidiki lembaganya terkait dengan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain, yakni dalam kasus Gayus H Tambunan. Pada kasus yang ditangani Kepolisian tersebut, ada 150 wajib pajak yang diduga terlibat.


Dari jumlah tersebut, KPK tengah menyelidikan tiga wajib pajak. "Dari sejumlah wajib pajak yang diperiksa hampir 150 lebih dan pemeriksaan diserahkan ke Bareskrim dan gabungan, KPK sebagai supervisinya. Ada beberapa case di KPK dilakukan penyelidikan, ada tiga," katanya.

Tags: