Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Rumah Sakit
Aktual

Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Rumah Sakit

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Rumah Sakit
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi Lampung menahan dua tersangka perkara dugaan gratifikasi (korupsi) alat kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar (RSUDBB), Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015, sebesar Rp2 miliar dari nilai anggaran Rp10 miliar.
"Kami hari ini menerima pelimpahan dua tersangka. Jaksa mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan agar tidak menyulitkan kami saat proses persidangan nanti dan karena tersangka telah ditetapkan sebagai DPO saat di Polda Lampung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Robert Tacoy di Bandarlampung, Selasa (20/9).
Para tersangka yang ditahan ialah Armen Patria selaku Direktur RSUDBB dan Joni Gunawan selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung itu ditahan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Tersangka dikenakan Pasal 5 ayat 2 sub Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Robert mengatakan, penahanan dalam proses penuntutan ini pun setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21), sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap II dan jaksa mempertimbangkan untuk menahan para tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dian Hartawan menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan dengan mendatangi Polda Lampung.
"Terkait kabar klien kami yang DPO itu tidak benar, karena dia itu ada di rumahnya cuma masalahnya ketika dipanggil itu ada beberapa pihak yang menyarankan agar tidak perlu hadir sebab mereka tidak tahu hukum sehingga tidak hadir. Ini bukannya meyerahkan diri tetapi memang sikap kooperatif dari klien kami," kata dia.
Halaman Selanjutnya:
Tags: