Kejaksaan Tindaklanjuti 35 LHA PPATK
Berita

Kejaksaan Tindaklanjuti 35 LHA PPATK

Lima LHA sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK Muhamamd Yusuf (kanan) berikan apresiasi pada Kejagung dengan ditindaklanjutinya LHA PPATK. Foto: Sgp
Kepala PPATK Muhamamd Yusuf (kanan) berikan apresiasi pada Kejagung dengan ditindaklanjutinya LHA PPATK. Foto: Sgp

Sepanjang 2012, Kejaksaan Agung menerima 35 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan, dari 35 LHA yang diterima, tiga LHA diserahkan ke instansi lain, seperti BNN, Mabes Polri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Kemudian, sembilan LHA diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, dua LHA masih dalam proses penelaahan Kejagung, tiga LHA dijadikan informasi tambahan tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan delapan LHA dijadikan informasi tambahan untuk tim penyidik terkait kasus yang ditangani Jampidsus.

Untung mengungkapkan, sepuluh LHA sisanya sudah ditindaklanjuti Jampidsus, yaitu lima LHA masih dalam proses penyelidikan dan lima LHA sisanya sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan. “Ini diantaranya termasuk LHA atas nama Dhana Widyatmika dan Veri Eva Susanti yang keduanya sudah disidang,” katanya, Jum’at (4/1).

Dhana telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 9 November 2012, majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko menghukum Dhana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sementara, Veri Eva Susanti Siregar telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Bersama-sama Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar Juni A Setiawan Girsang, Veri diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp3 miliar dari APBD tahun 2010.

Dengan ditindaklanjutinya LHA PPATK ke dalam penyelidikan dan penyidikan Kejagung, Kepala PPATK Muhamamd Yusuf memberikan apresiasinya. Sesuai ketentuan Pasal 74 UU No.8 Tahun 2010, hasil analisis PPATK disampaikan kepada penyidik yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai.

“Sejak berlakunya UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, semua penyidik yang menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami, termasuk Kejaksaan menindaklanjutinya dengan baik dan sungguh-sungguh,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (5/1).

Tags: