Kejaksaan Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus PLN
Aktual

Kejaksaan Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus PLN

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus PLN
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tujuh tersangka baru dugaan korupsi pengadaan pelaksanaan kegiatan pembangunan gardu induk pada Unit Induk Pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) senilai Rp1 triliun.

"Ada tujuh tersangka baru korupsi PLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.

Ketujuh tersangka itu, yakni, Totot Fregatanto (Ketua merangkap Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) Untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II), Fauzan Yunas (manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali ( JJB) IV Region Jawa Barat) dan Syaifoel Arief (manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali( JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten.

I Nyoman Sardjana (manajer Konstruksi dan Operasional IKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara), Egon (Dirut PT Arya Sada Perkasa), Tanggul Priamandaru (kuasa Direksi PT Arya Sada Perkasa (Gardu Induk New Sanur, Bali) dan Wiratmoko Setiadji (Kuasa Direksi PT ABB Sakti Industri).

Kejagung juga sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Yusuf Mirand (General Manager IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara Selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 913/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014.

Ferdinand Rambing Dien, Direktur PT. Hyfemerrindo Yakin Mandiri selaku Penyedia Barang/Jasa, dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 912/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014.

Kasus tersebut bermula pada 2011-2013 PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar R.1.063.700.832.087.

Waktu pelaksanaan kontrak tersebut dilaksanakan pada bulan Desember 2011 sampai Juni 2013, lingkup pekerjaan ketiga tersebut, Pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal dan Pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil .

Pada saat pelaksanaan penandatanganan kontrak terhadap Kegiatan Pembangunan Gardu Induk tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakan untuk Pembangunan Gardu Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul," katanya.

Pasal yang disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tags: