Kejaksaan Targetkan R Soeprapto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional di 2024
Utama

Kejaksaan Targetkan R Soeprapto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional di 2024

Karena R Soeprapto banyak berjasa antara lain memodernisasi Kejaksaan RI. Sepak terjang R Soeprapto tak diragukan lagi sebagai penegak hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kita butuh tokoh sebagai simbol perjuangan Jaksa,” ujarnya.

Langkah mengajukan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional sudah dilakukan sejak 2021, tapi belum berhasil. Upaya yang sama kembali dilakukan tahun ini dan semoga bisa diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. “Kami optimis tahun ini tahun ini diprioritaskan,” harapnya.

Rentan diintervensi

Penulis buku birografi R Soeprapto, Iip D Yahya mengatakan dari dokumen sejarah yang ditelusurinya tercatat beberapa tokoh yang sempat ditangani perkaranya oleh R Soeprapto. Antara lain memeriksa Mr Djody Gondokusumo dalam perkara menerima uang pelicin sebesar Rp40 ribu. Perkara itu menjadi penting selain jabatannya sebagai Menteri dan dia melanggar aturan.

Mantan Menteri Luar Negeri RI, Roeslan Abdulgani, juga diproses karena melanggar aturan devisa terkait batasan bagi warga negara Indonesia membawa dollar ke luar negeri. Padahal uang yang dibawa Menteri ‘kesayangan’ Presiden Soekarno itu hanya titipan orang lain. Tekanan politik tak menyurutkan tekad R Soeprapto menegakan hukum, Roeslan divonis kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp5 ribu.

“Peristiwa itu dianggap merusak citra menteri kesayangan Presiden Soekarno,” ujarnya.

Integritas R Soeprapto sudah terbukti dan teruji, begitu juga keluarganya. Iip mengisahkan anak-anak R Soeprapto pernah diberikan barang berharga seperti perhiasan oleh orang yang berkepentingan. Dengan tegas R Soeprapto memerintahkan agar pemberian itu dikembalikan. R Soeprapto sulit ditundukkan penguasa karena sulit dicari celahnya. Satu-satunya cara ‘menendang’ R Soeprapto melalui intrik politik dalam perkara hukum yang menjerat 2 tokoh Jungschläger dan Schmidt. Keduanya terbukti bersalah menjadi penasihat militer DI/TII.

R Soeprapto dituduh melepaskan Schmidt, padahal memang aturannya setelah 5 tahun menjalankan vonis dipenjara sudah seharusnya dilepaskan. Peristiwa itu seiring goncangnya kabinet jelang Dekrit yang diterbitkan Presiden Soekarno 5 Juli 1959. R Soeprapto seolah dianggap meloloskan penjahat.

Alhasil R Soeprapto diberhentikan dengan hormat karena tidak terbukti berasalah. Persoalan itu sebenarnya menjelaskan posisi Kejaksaan yang rentan diintervensi pemerintah. Sebab posisi Jaksa Agung bisa diampu oleh beragam latar belakang tentara, politisi, dan lainnya.

“Ini menggoyahkan sendi-sendi yang dibangun R Soeprapto,” paparnya.

Belum banyak digali

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mencatat periode 1950-1959 belum banyak sejarah kejaksaan yang digali. Kejaksaan ikut berperan dalam revolusi kemerdekaan. Kendati demikian kejaksaan berperang tidak dengan angkat senjata tapi melalui penegakan hukum. Kejaksaan dalam periode itu serupa KPK sebelum revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019. Kejaksaan selalu menghiasi halaman depan surat kabar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: