Kejaksaan Tangkap 138 Buronan, Hingga Capaian Kinerja Jampidmil Sepanjang 2023
Terbaru

Kejaksaan Tangkap 138 Buronan, Hingga Capaian Kinerja Jampidmil Sepanjang 2023

Terdiri dari 79 buron perkara tindak pidana korupsi dan 59 buron perkara non pidana korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Tak sekedar di bidang penuntutan, tugas dan wewenang intelijen menjadi bagian tugas dari Kejaksaan yang melekat. Seperti kegiatan pengamanan, penyelidikan hingga penggalangan pencegahan tindak kejahatan. Intelijen diampu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Setidaknya sepanjang 2023, capaian kiinerja bidang intelijen  menjadi tak terpisahkan dari institusi penegak hukum kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan ruang lingkup bidang intelijen kejaksaan itu meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana.

Guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Bidang intelijen Kejaksaan setidaknya telah melakukan beragam kegiatan sepanjang 2023. Salah satunya pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari sampai 18 Desember 2023. Dalam periode itu kejaksaan berhasil menangkap 138 orang buronan yang terdiri dari buron perkara tindak pidana korupsi 79 orang, dan non perkara tindak pidana korupsi 59 orang.

“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (02/01/2023) kemarin.

Baca juga:

Melalui tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi, Kejaksaan menerima pengaduan terkait ulah oknum personil kejaksaan. Periode Januari-Desember 2023 terdapat 22 pengaduan meliputi 15 kegiatan terkait pemerasan, 5 kegiatan soal intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian 2 orang terindikasi sebagai jaksa gadungan dan telah diamankan. Selain penindakan, bidang intelijen kejaksaan juga melakukan penyuluhan dan penerangan hukum. Tahun 2023 telah diselenggarakan sebanyak 235 kegiatan dengan jumlah total peserta 25.833 orang dan 311 kegiatan berjudul ‘Jaksa Menyapa’.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu menambahkan, sepanjang 2023 Kejaksaan melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis. Meliputi 55 proyek strategis negara senilai Rp 261.601.629.231.139  dan Instruksi Presiden terkait jalan daerah senilai Rp14.649.000.000.000 serta 28 kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.

Capaian Jampidmil

Tahun 2023 kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, dan pemeriksaan tambahan.

Kemudian, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan. Serta upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berikutnya, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Sepanjang 2023 kejaksaan menangani 14 perkara koneksitas dengan rincian penanganan di tahap penyelidikan 3 perkara dan 1 perkara naik ke penyidikan. Penanganan di tahap penyidikan ada 4 perkara, pra penuntutan ada 2 perkara dan seluruhnya naik ke penuntutan. Pada tahap penuntutan ada 5 perkara yang terdiri dari 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara. Untuk tindakan eksekusi selama tahun 2023 dinyatakan nihil.

Untuk penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, Ketut Sumedana mencatat ada 11 perkara terdiri dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan meliputi penindakan 44 kegiatan, penuntutan 25 kegiatan, dan eksekusi 11 kegiatan.

“Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan,” ujar Ketut Sumedana.

Kejaksaan juga melakukan kegiatan non teknis dan dukungan teknis melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Kegiatan non teknis sebanyak 52 kegiatan dan dilaksanakan Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi dari seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 260 kegiatan. Kegiatan dukungan teknis lainnya yang dilaksanakan Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.

Tags:

Berita Terkait