Kejaksaan Siap Periksa Nurdin Halid
Berita

Kejaksaan Siap Periksa Nurdin Halid

Nama Nurdin Halid disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak yang menikmati uang hasil korupsi APBD Samarinda.

Nov
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid disebut ikut nikmati aliran<br> dana kasus korupsi mantan Manajer Persisam. Foto: Sgp
Mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid disebut ikut nikmati aliran<br> dana kasus korupsi mantan Manajer Persisam. Foto: Sgp

Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) meminta Kejaksaan segera mengusut sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi APBD Samarinda Kalimantan Timur sebesar Rp1,7 miliar, Selasa (12/4).

 

Mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid disebut-sebut ikut menikmati aliran dana sebesar Rp100 juta dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Manajer Persatuan Sepakbola Indonesia Samarinda (Persisam) Aidil Fitri di Pengadilan Negeri Samarinda.

 

Koordinator GERAK Akhiruddin Mahjuddin menuturkan, berdasarkan putusan pengadilan, Aidil divonis satu tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana Persisam yang berasal dari APBD. Namun, tidak hanya Aidil yang menikmati aliran dana tersebut. Sejumlah pihak yang berasal dari PSSI, Pemerintah Kota (Pemkot), dan DPRD Samarinda periode 2004-2009 juga diketahui ikut menikmati aliran itu.

 

Dari pihak PSSI, masih menurut Akhiruddin, disebut nama mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Ketua Badan Liga Amatir Indonesia PSSI Iwan Budianto, manajer PSSI Andi Darussalam Tabusala, Deputi Sekjen PSSI Hamka Kadi, dan sejumlah wasit.

 

Sejauh ini baru Aidil yang divonis atas kasus ini. Sementara pihak lainnya masih bebas berkeliaran bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, GERAK meminta kepada Kejaksaan agar memeriksa semua pihak yang disebut dalam putusan Aidil. Selain itu, GERAK juga meminta agar Kejaksaan segera menangkap Nurdin dkk yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.

 

Berikut jumlah dana yang diduga diterima Nurdin dkk sesuai keterangan Aidil dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda:

(Alm) Saili

Rp15 juta

Anhar

Rp90 juta

Untung

Rp105 juta

Blasius

Rp80 juta

Alfian

Rp70 juta

Budiyansyah

Rp20 juta

Ahmad Vanansyah

Rp20 juta

Agussalim

Rp10 juta

Arifin Idris

Rp105 juta

Iwan Budianto

Rp600 juta

Nurdin Halid

Rp100 juta

Andi Darussalam

Rp80 juta

Hamka Kadi

Rp25 juta

Wasit

Rp5 juta - Rp10juta/pertandingan

Sumber: GERAK

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Faried Hariyanto mengatakan pihaknya sedang melakukan penelaahan untuk mengetahui apakah benar ada keterlibatan Nurdin dkk dalam kasus korupsi APBD yang dilakukan Aidil.

 

“Nanti lah, kalau sudah waktunya diusut. Itu kan belum tentu salah juga. Kami masih teliti. Itu kita telaah dulu, apa memang ada keterlibatan atau tidak,” ujarnya.

 

Faried melanjutkan, apabila dari hasil telaah menunjukkan ada keterlibatan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin dkk. “Makanya kami telaah dulu. Jangan sampai nanti ada kesan ditunggangi orang atau ada kepentingan. Kami akan menegakkan hukum secara objektif.

Tags: