Kejaksaan Sering Kesulitan Merampas Barang Kejahatan
Berita

Kejaksaan Sering Kesulitan Merampas Barang Kejahatan

Si pemilik bisa dijerat pasal penyertaan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Hamzah Tadja, Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Foto: Sgp
Hamzah Tadja, Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Foto: Sgp

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mencurahkan isi hatinya seputar penanganan perkara pidana umum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat dengar pendapat, Hamzah mengutarakan bahwa selama ini jaksa yang berada di bawah lingkup Jampidum kerap kesulitan untuk menyita atau merampas barang bukti yang digunakan untuk kejahatan.

“Dalam praktik sering sekali terjadi kendala,” ujar Hamzah di ruang rapat Komisi III, Selasa (29/5).  

Hamzah mencontohkan kasus narkotika. Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur perampasan alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika. “Berdasarkan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika, alat bukti atau barang dirampas untuk negara,” jelasnya.

Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika menyatakan ‘Narkotika, prekursor narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan prekursor narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara’.

Namun, dalam praktik, pelaksanaan pasal ini tak semudah yang dibayangkan. Ia mencontohkan ada kasus dimana ada pengedar narkoba yang menyewa sebuah rumah untuk memproduksi narkoba. Bila mengacu ke ketentuan di atas maka rumah itu akan di rampas oleh negara. “Seringkali si pemilik rumah menolak. Mereka berdalih bahwa tak mengetahui rumahnya dijadikan tempat produksi narkoba oleh si penyewa,” ujarnya.

Kasus yang hampir sama juga terhadap dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (15) UU Kehutanan berbunyi ‘Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara’.

“Apabila untuk orang-orang yang paham hukum secara luas, ini tentu tak masalah. Namun, bagi orang awam ini menjadi perdebatan yang keras. Ini kendala yang sering kami hadapi di lapangan,” tuturnya.

Tags: