Kejaksaan Sepakat Kewenangan Komjak Diperkuat
Berita

Kejaksaan Sepakat Kewenangan Komjak Diperkuat

Meski demikian Kejaksaan tetap berkeinginan memegang penuh kewenangan sebagai pengawas fungsional Kejaksaan.

Nov
Bacaan 2 Menit
Rencana penguatan kewenangan Komisi Kejaksaan periksa <br>jaksa nakal disambut baik Kejaksaan Agung. Foto: Sgp
Rencana penguatan kewenangan Komisi Kejaksaan periksa <br>jaksa nakal disambut baik Kejaksaan Agung. Foto: Sgp

Rencana penguatan kewenangan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memeriksa jaksa ‘nakal’ disambut baik oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung  Marwan Effendy. Menurut dia, itu adalah langkah tepat untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan.

 

"Sepanjang itu untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan, tidak masalah. Kita welcome saja" ujar Marwan usai acara pelantikan 15 pejabat eselon II Kejaksaan, Senin (7/2).

 

Dengan penambahan kewenangan untuk memeriksa jaksa bermasalah, Komjak diharapkan tak lagi ‘macan ompong’. Namun begitu Marwan menandaskan, agar tak terjadi tumpang tindih antara Komjak dengan bidang pengawasan perlu dibuat aturan main dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) seperti sebelumnya.

 

"Tentu nanti akan diatur. Mungkin akan ada MoU supaya jangan terjadi overlapping. Jangan sampai kita manggil (jaksa 'nakal'), dia manggil juga," tuturnya. Marwan menambahkan, meski Komjak nantinya akan diperkuat kewenangannya untuk memeriksa pelanggaran Jaksa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memiliki kewenangan penuh dalam pemeriksaan internal adalah aparat pengawas fungsional.

 

Sehingga Marwan berpendapat, penguatan kewenangan Komjak yang nanti akan diatur dalam Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU Kejaksaan, PP No.53/2010, dan PP No.20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.

 

Tidak hanya mengevaluasi

Mantan Komisioner Komjak, M Ali Zaidan kepada hukumonline menyatakan secara pribadi sangat setuju atas usulan penguatan kewenangan Komjak. Sebab ini adalah bentuk keterbukaan Kejaksaan terhadap tuntutan pemeriksaan yang obyektif. Ali bahkan perna mengutarakan hal ini secara lisan saat menjabat Komisioner Komjak.

 

Berkaca pada isi MoU Komjak dan Kejaksaan pada 2006 lalu, lanjut Ali, Komjak hanya dilibatkan dalam pemeriksaan internal dalam kasus-kasus tertentu. Seperti kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan menyita perhatian publik.

Tags: