Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy memastikan korps adhyaksa tetap akan menandatangani surat keputusan untuk mengesampingkan (deponir) perkara Bibit-Chandra.
Marwan mengatakan, kepastian penandatanganan oleh Plt Jaksa Agung Darmono tak akan terpengaruh oleh hal apapun. Meskipun DPR menolak pilihan kejaksaan mendeponir kasus ini. "Kalau DPR menolak, kata Pak Darmono kita jalan terus," tukasnya di sebuah seminar di Jakarta, Rabu (10/11).