Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa mantan Direktur PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan (DI) terkait dengan dugaan korupsi kasus pelepasan aset periode tahun 2000 sampai dengan 2010.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Rabu merupakan lanjutan guna memperdalam materi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya."Materi pertanyaan masih sama seputar pelepasan aset tersebut. Di mana untuk jumlah materi pertanyaan tergantung dari jumlah jawaban dan pengembangan penyidikan nanti," katanya saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10).Ia mengemukakan, selama menjalani pemeriksan Dahlan Iskan bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan kasus ini.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa mantan Direktur PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan (DI) terkait dengan dugaan korupsi kasus pelepasan aset periode tahun 2000 sampai dengan 2010.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Rabu merupakan lanjutan guna memperdalam materi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya."Materi pertanyaan masih sama seputar pelepasan aset tersebut. Di mana untuk jumlah materi pertanyaan tergantung dari jumlah jawaban dan pengembangan penyidikan nanti," katanya saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10).Ia mengemukakan, selama menjalani pemeriksan Dahlan Iskan bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan kasus ini.