Kejaksaan Ikut Peringatkan Badan Usaha
BPJS Kesehatan:

Kejaksaan Ikut Peringatkan Badan Usaha

Jika tidak patuh, badan usaha bisa terancam beragam sanksi. Kalau pemberi kerja sudah ditetapkan tersangka, bisa langsung ditahan.

ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Ikut Peringatkan Badan Usaha
Hukumonline
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 bersifat wajib. Subjek yang mengabaikan kewajiban itu bisa terkena sanksi. Apalagi Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah mengamanatkan agar BUMN, badan usaha besar, menengah dan kecil wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS paling lambat 1 Januari 2015.

Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Agoes Djaja, mengingatkan kembali kewajiban itu karena mengabaikannya bisa berbuah sanksi. Sanksinya, kata Agus, beragam bisa sanksi administratif, bisa pula ancaman pidana penjara atau denda. Sanksinya mulai diterapkan Juli 2015 mendatang.

Lantaran ancaman maksimalnya lebih dari lima tahun, kata Agoes, maka pemberi kerja yang ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung ditahan. “Kami mengingatkan, jangan sampai karena masalah begini kemudian (pemberi kerja,-red) malah masuk rumah tahanan,” katanya dalam diskusi di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (09/4).

Agoes berharap badan usaha, khususnya BUMN untuk segera mendaftarkan dirinya dan pekerjanya jadi peserta BPJS Kesehatan. Apalagi dalam Nawa Cita yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), menekankan seluruh masyarakat harus tercakup jaminan kesehatan. Tidak terkecuali badan usaha, termasuk BUMN.

Bagi BUMN yang masih ragu untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan karena khawatir bersinggungan dengan persoalan hukum Agoes menyarankan agar berkonsultasi atau meminta pendapat hukum Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh Agoes, masih ada BUMN yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan karena khawatir mereka akan mengeluarkan anggaran ganda untuk jaminan kesehatan pekerjanya. Agus tak menyebut BUMN dimaksud.

Ia hanya menjelaskan selama ini BUMN tersebut sudah mengelola jaminan kesehatan sendiri atau lewat asuransi swasta. BUMN dimaksud khawatir anggaran ganda yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan itu dinilai merugikan keuangan negara dan masuk tindak pidana korupsi.

Agoes menjelaskan ada juga BUMN yang khawatir pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan lebih rendah kualitasnya dari jaminan kesehatan yang digunakan saat ini. Misalnya, saat ini fasilitas ruang rawat inap yang bisa didapat pekerja level manager di BUMN kelas VIP, sementara ruang rawat inap paling tinggi di BPJS Kesehatan hanya kelas 1.

Walau begitu Agoes mengusulkan agar pembenahan atas keluhan tersebut dilakukan mengacu regulasi. Pasalnya, BPJS Kesehatan adalah bagian dari program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Karena itu BUMN juga sudah selayaknya mendukung.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, menyebut salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan program yang digelar BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, peserta sehat membantu peserta yang sakit. Untuk itu cakupan peserta BPJS Kesehatan harus diperluas.

Endang mengingatkan pada Oktober 2013 ratusan direksi BUMN berkomitmen untuk mendukung jalannya program BPJS Kesehatan. Komitmen itu diharapkan ditindaklanjuti oleh BUMN dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tidak akan berjalan lancar tanpa ada komitmen yang kuat dari semua pihak,” paparnya.

Untuk mempermudah pendaftaran badan usaha, Endang mengatakan BPJS Kesehatan sudah membuka kantor cabang (KC) Prima yang ditujukan untuk menerima pendaftaran badan usaha skala besar. Bahkan BPJS Kesehatan juga membuka kantor di berbagai kawasan industri. Selaras itu BPJS Kesehatan telah memperbaiki aplikasi pendaftaran badan usaha yang disebut elektronik data badan usaha (E-DABU). Lewat pembenahan aplikasi pendaftaran itu, maka badan usaha yang mau mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan bisa lebih mudah.

Soal pelayanan, Endang menjelaskan regulasi yang ada peluang menjaga agar kualitas pelayanan yang diterima tidak turun ketika jadi peserta BPJS Kesehatan lewat mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). Mekanisme itu bisa dilakukan lewat asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dengan mekanisme itu maka pekerja masih bisa mendapat ruang perawatan di kelas VIP atau di atasnya. “Selisih antara ruang perawatan VIP dan kelas 1 itu bisa ditanggung sendiri atau menggunakan asuransi swasta (COB),” urainya.
Tags:

Berita Terkait