"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (22/5/2017) seperti dikutip Antara.
Ia meminta wartawan untuk menunggu dahulu sikap Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Baca Juga: Jaksa Pastikan Banding atas Vonis Ahok
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama, I Wayan Sudirta di Jakarta, membenarkan pihak keluarga Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding. "Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," kata I Wayan.
Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukumnya setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian, maka dia menyatakan mencabut banding tersebut.
Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski merasa kecewa dan merasa tidak adil atas vonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hendak memasukan berkas memori banding.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Namun, tidak lama kemudian datanglah keluarga dari Basuki Tjahaja Purnama dengan member bahwa informasi keputusan pencabutan banding tersebut.
"Tetapi, alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya.
Pada Selasa (9/5) lalu, Majelis Hakim yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Jupriadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wijarna, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Ahok dianggap terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 156 KUHP dianggap tidak terbukti seperti yang dituntut Jaksa sebelumnya yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.
Majelis juga memerintahkan Ahok untuk segera ditahan. Lalu, Ahok bersama tim pengacara langsung mengajukan banding. Kini, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Depok, yang sebelumnya sempat ditahan di Rutan Cipinang segera setelah putusan dibacakan. (Baca juga: Testimonium de Auditu di Vonis Ahok)